Loading...

Ulama Nusantara Penulis Tafsir Al-Ma’unah: KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir. Ini Salah Satu Tanda Bangkitnya Tradisi Intelektual Tafsir Nusantara

12 Januari 2026 10:36 WIB 694
Baca

Oleh :
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
( Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah, UIN Surakarta )

Kajian tafsir Al-Qur’an di Nusantara dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan geliat yang semakin dinamis. Di samping karya-karya tafsir masyhur yang telah lama menjadi rujukan utama di pesantren dan perguruan tinggi Islam, muncul pula karya-karya tafsir lokal yang sebelumnya terdengar “asing” di telinga masyarakat awam. Karya-karya ini kini mulai mendapat tempat dalam forum-forum ilmiah, pengajian pesantren, seminar, diskusi akademik, hingga majelis-majelis keagamaan. Fenomena tersebut menandai bangkitnya kembali tradisi intelektual tafsir Nusantara sebagai khazanah yang hidup dan relevan.

Salah satu karya tafsir Nusantara yang menarik perhatian adalah al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, karya KH. Abdul Hamid Abdul Qodir. Karya ini tidak hanya merepresentasikan kesinambungan sanad keilmuan Al-Qur’an di Nusantara, tetapi juga menunjukkan kedalaman metodologis dan kekayaan perspektif dalam menafsirkan Surat al-Fatihah secara komprehensif. Penulis artikel sendiri ( Ahmad Muhamad Mustain Nasoha ) pernah secara langsung belajar Kitab ini pada tahun 2014 ketika sedang tabarukan Hafalan Al Qur’an kepada KH. Abdul Hamid Abdul Qodir rentan waktu 2014-2016.

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir merupakan cucu dari ulama besar ahli Al-Qur’an Nusantara, KH. Munawwir Krapyak, tokoh sentral dalam transmisi sanad hafalan dan qira’ah Al-Qur’an di Indonesia. Latar belakang keluarga inilah yang menjadi fondasi kuat perjalanan intelektual Kiai Hamid di bidang Ulumul Qur’an. Pendidikan formal dan nonformal beliau ditempuh selama kurang lebih 13 tahun di Krapyak, Yogyakarta. Pada tahun 1979, beliau melanjutkan proses tahfiz Al-Qur’an hingga khatam di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman. Selanjutnya, pada tahun 1981–1984, beliau memperdalam wawasan keilmuan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri sebagai santri musyawirin, serta menjadi santri di PTQ Ma’unah Sari, Bandar Kidul, Kota Kediri.

Perjalanan intelektualnya berlanjut ke Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Cidahu, Pandeglang, Banten (1985–1987). Selain itu, Kiai Hamid juga pernah nyantri di berbagai pesantren lain seperti Kaliwungu Kendal, Petuk Mojo Kediri, Ngunut Tulungagung, dan Ngrangkok Pare Kediri. Setelah kembali dari Banten, beliau memperdalam Qira’ah Sab‘ah di Krapyak kepada KH. R. Muhammad Najib Abdul Qodir pada tahun 1987–1988. Pada tahun 1989, beliau mendapat amanah besar untuk meneruskan kepengasuhan Pondok Pesantren Ma’unah Sari, Bandar Kidul, Kota Kediri, dan kini juga menjad Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta. Selain dikenal sebagai pengasuh pesantren dan ahli qira’ah, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir juga produktif menulis. Beberapa karyanya antara lain Setetes Embun Penyejuk Hati (biografi KH. M. Mubassyir Mundzir), Daftar Kandungan Al-Qur’an (terjemah dari Subject Index of the Holy Qur’an karya Fazlurrahman), buku panduan riyadhah 41 Khataman, dan karya monumentalnya al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah.

Tafsir al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah menempati posisi unik dalam khazanah tafsir Nusantara: ia lahir dari rahim pesantren, namun tampil dengan bahasa Arab sebagai medium utama. Pilihan bahasa ini bukan sekadar gaya, melainkan isyarat metodologis: penulis ingin menautkan tradisi tafsir lokal ke rantai otoritas ilmu tafsir klasik, sekaligus menjadikannya dapat “berdialog” dengan literatur Arab lintas wilayah dan lintas zaman. Dalam konteks Nusantara, tafsir berbahasa Arab sering kali menjadi “kode” bahwa karya tersebut bukan hanya konsumsi internal komunitas, melainkan juga pernyataan bahwa ulama Nusantara mampu menyusun karya yang setara secara akademik dengan tradisi tafsir dunia Islam.

Menurut saya, keistimewaan al-Ma‘ūnah juga tampak pada strategi fokusnya: menafsirkan satu surat saja, tetapi secara menyeluruh dan berlapis. Banyak karya tafsir besar mengurai Al-Qur’an dari awal hingga akhir; namun al-Ma‘ūnah memilih jalan lain: mengerahkan kedalaman kajian pada Surat al-Fatihah. Pilihan ini dapat dibaca sebagai bentuk “penghormatan ilmiah” kepada surat yang menjadi rukun qauli dalam salat, dibaca berulang kali oleh setiap Muslim, tetapi sering kali dipahami secara minimalis. Dengan kata lain, al-Ma‘ūnah seolah hendak berkata: jika al-Fatihah adalah inti bacaan salat, maka kualitas ibadah sangat ditentukan oleh kualitas pemahaman terhadap surat ini.

Yang membuatnya lebih menarik, tafsir ini tidak berhenti pada makna global, tetapi menghamparkan peta tafsir multi-disiplin:

  1. Tafsir lafzhi dan semantik: setiap lafaz ditelusuri makna dasarnya, nuansa konteks, dan arah pengertian yang paling sesuai dengan struktur ayat. Ini memberi pembaca kesadaran bahwa satu kata dalam al-Fatihah memuat lapisan makna, bukan terjemahan tunggal.
  2. Qira’at dan implikasi makna: perbedaan qira’at tidak diperlakukan sebagai “variasi bacaan” semata, melainkan diposisikan sebagai pintu masuk untuk memahami keluasan makna wahyu. Dalam tradisi ulumul Qur’an, qira’at sering membuka perbedaan nuansa, penekanan, bahkan memperkaya istinbath.
  3. Fadhā’il dan fungsi spiritual: pembahasan keutamaan al-Fatihah menempatkan surat ini sebagai teks yang hidup di tengah praktik keberagamaan. Namun keunggulannya, fadhā’il tidak sekadar dinarasikan sebagai “kehebatan”, tetapi diarahkan agar pembaca memahami hubungan antara pemahaman–penghayatan–perbaikan ibadah.
  4. Fiqh dan hukum syar‘i: al-Fatihah dibaca sebagai dasar konseptual dan praktis dalam salat. Dalam banyak kasus, diskusi fiqh menguji batas: apa yang wajib, apa yang sunnah, apa yang mempengaruhi sah tidaknya ibadah. Tafsir ini menghadirkan ketegasan sistematis pada aspek itu, sehingga pembaca tidak terombang-ambing oleh praktik yang sekadar ikut-ikutan.
  5. Nahwu–balaghah–susunan retoris: struktur kalimat, pemilihan diksi, dan keindahan retorika dilihat sebagai bagian dari pesan. Ini penting karena al-Fatihah bukan hanya “isi”, tetapi juga “cara wahyu berbicara” dan cara bicara itu mengandung petunjuk.

Dari sudut epistemologi tafsir, al-Ma‘ūnah memperlihatkan “DNA sumber” yang relatif jelas: ia banyak merujuk pada Rawā’i‘ al-Bayān karya Syekh Ali al-Şābunī. Ini penting karena dua hal: pertama, pembaca dapat menilai “garis keturunan” keilmuan tafsir ini—ia bergerak dalam spektrum tafsir Sunni arus utama yang mapan. Kedua, rujukan yang dominan memperlihatkan corak “keteraturan referensi”: penulis tidak berkelana tanpa peta, melainkan menempuh jalur yang terukur agar pembaca mendapatkan penafsiran yang stabil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut riset yang saya lakukan, bahwa secara metodologis, penyajiannya cenderung tahlili (mengurai ayat demi ayat, bahkan lafaz demi lafaz), dan coraknya mendekati bil ma’tsūr dalam arti luas: penjelasan dibangun di atas jejak otoritas (Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan tradisi tafsir) sehingga tetap berada dalam pagar ortodoksi. Ini membuat al-Ma‘ūnah terasa “aman” secara mazhab tafsir, namun tetap kaya karena mengandung elaborasi qira’at dan fiqh. Jika diuji dengan teori validitas pengetahuan, kekuatan Tafsir Al-Ma‘ūnah dapat diurai pada tiga sisi:

  • Koherensi (konsistensi internal): penulis tampak menjaga stabilitas metode dan cara argumentasi. Ia tidak meloncat-loncat antara corak atau pendekatan yang saling bertentangan. Konsistensi ini penting sebab tafsir bukan sekadar “kumpulan informasi”, tetapi sebuah bangunan pemahaman yang harus utuh.
  • Korespondensi (kesesuaian dengan otoritas dan realitas makna): penafsiran tidak menunjukkan sikap “nyeleneh” dari mainstream mufassir. Ini bukan berarti tafsir kehilangan karakter; justru di sinilah ia menunjukkan kedewasaan ilmiah: orisinalitasnya bukan pada menabrak jumhur, tetapi pada kedalaman penataan, keluasan disiplin, dan ketegasan sistematik dalam satu surat.
  • Pragmatis (daya guna sosial-keagamaan): tafsir ini memberi dampak langsung bagi kualitas ibadah karena al-Fatihah adalah bacaan yang paling sering diulang. Dampak sosialnya bukan sensasional, tetapi fundamental: memperbaiki “inti ritual” umat melalui pemahaman yang benar.

Dengan demikian, al-Ma‘ūnah dapat dipandang sebagai tafsir yang membangun jembatan antara teks tradisi praktik ibadah, sehingga tafsir tidak berhenti di rak kitab, melainkan turun menjadi energi pembentuk kualitas religius sehari-hari.Kajian metodologi menunjukkan bahwa al-Ma‘ūnah tidak lahir dari ruang akademik formal, tetapi dari tradisi pesantren. Namun ini bukan kekurangan, justru salah satu sumber kekuatannya. Pesantren memiliki karakter produksi ilmu yang khas: orientasinya bukan sekadar melahirkan wacana, tetapi membimbing praktik keberagamaan. Karena itu, bahasa tafsirnya cenderung komunikatif, dengan penjelasan rinci, dan dekat dengan kebutuhan pembaca khususnya santri yang sedang membangun fondasi ulumul Qur’an, qira’at, dan fiqh.

Di sinilah signifikansi tafsir Nusantara: ia sering bertolak dari kebutuhan riil umat, bukan dari dorongan “tren akademik” semata. Tafsir Nusantara umumnya memiliki tiga ciri penting yang juga terasa dalam al-Ma‘ūnah:

  • Kedekatan dengan tradisi sanad dan otoritas ulama: tafsir tidak disusun dari “kekaguman pribadi” penulis, tetapi dari jejaring transmisi ilmu yang panjang.
  • Keterkaitan dengan ruang sosial-keagamaan: tema, contoh, dan penekanan sering selaras dengan praktik ibadah masyarakat.
  • Kehati-hatian dalam istinbath: banyak tafsir Nusantara memilih jalan moderat: tidak ekstrem, tidak spekulatif, tetapi juga tidak kering karena targetnya adalah pembinaan umat.

Dari sisi pendekatan, al-Ma‘ūnah tampak dominan tekstual, tetapi tidak jatuh pada tekstualisme yang gersang. Nuansa kebahasaan dan nuansa sosial-kemasyarakatan hadir untuk membantu pembaca memahami “bagaimana ayat bekerja” dalam struktur bahasa, dan bagaimana ia berdampak pada kualitas pemahaman dan pengamalan. Penekanan pada qira’at dan fiqh memperlihatkan bahwa tafsir ini menganggap dua hal sebagai kunci: ketepatan bacaan dan ketepatan amalan. Dalam tradisi pesantren, dua kunci itu adalah fondasi: bacaan yang benar menjaga kemurnian transmisi, dan fiqh yang benar menjaga sahnya praktik ibadah.

Gambar: Foto KH. R. Abdul Hamid bin KH. Abdul Qodir bin KH. M. Munawwir bin KH. Abdullah Rosyad bin KH. Hasan Bashori

Nama al-Ma‘ūnah bukan label kosong. Ia mengandung pesan spiritual: bahwa memahami Al-Qur’an bukan hanya soal kemampuan intelektual, tetapi juga soal taufiq dan pertolongan Allah. Dalam pengalaman tradisi keilmuan Islam, ilmu Al-Qur’an tidak dianggap sebagai “produk rasional” semata, melainkan juga hasil dari adab, riyadhah, dan keberkahan sanad. Karena itu, penamaan ini adalah pengingat metodologis: ilmu tafsir harus lahir dari gabungan kerja ilmiah dan ketundukan spiritual. Pada saat yang sama, penamaan ini juga mengabadikan identitas lembaga: Pondok Pesantren Ma’unah Sari. Artinya, tafsir ini adalah karya personal sekaligus karya institusional—puncak dari ekosistem pendidikan Qur’ani yang diasuh dan dirawat dalam komunitas pesantren.

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir dapat dibaca sebagai figur ulama Nusantara yang berhasil menyatukan tiga kekuatan sekaligus: sanad, kedalaman ulumul Qur’an, dan kepedulian terhadap kualitas ibadah umat. Melalui al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, beliau tidak hanya menegaskan bahwa tafsir Nusantara memiliki tempat terhormat dalam peta intelektual Islam, tetapi juga membuktikan bahwa karya pesantren mampu tampil dengan disiplin ilmiah yang rapi: bahasa Arab yang matang, struktur pembahasan yang sistematis, serta orientasi amal yang jelas. Pada akhirnya, al-Ma‘ūnah bukan sekadar tafsir tentang al-Fatihah; ia adalah ajakan untuk memperdalam bacaan paling sering kita ulang agar salat tidak berhenti sebagai rutinitas, tetapi naik derajat menjadi ibadah yang sadar, terarah, dan berdaya ubah.

Editor: Nug/ Humas

Foto: KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir/ Mustain Nasoha

Sumber: https://www.maunahsari.com/profil -KH. R. Abdul Hamid bin KH. Abdul Qodir bin KH. M. Munawwir bin KH. Abdullah Rosyad bin KH. Hasan Bashori