Loading...

Wakaf dan Pencapaian Sustainable Development Goals

Diterbitkan pada
12 Januari 2022 00:00 WIB

Baca

*Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN RM
Said Surakarta)*

*Dari MDGs Ke SDGs*

Banyaknya problem yang terjadi seluruh dunia diperlukan pemecahan masalah
dalam negara, antar negara dan lintas negara. Problem yang ada berupaya
diurai melalui kesepakan bersama dengan tajuk Millenium Development Goals
(MDGs) yang dicanangkan mulai tahun 2005 sampai tahun 2015 semestinya bisa
terselesaikan. Karena kompleksnya persoalan diperlukan keberlanjutan dalam
menanganinya dengan tajuk Sustainable Development Goals (SDGs).

Diantara perbedaannya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel 1. Perbedaan MDGs dengan SDGs
Komponen MDGs SDGs
Target Waktu 2005 – 2015 2016 – 2030
Tujuan 8 Tujuan 17 Tujuan
Target 50 Target 169 Target
Contoh Tujuan Tujuan Mengurangi keminskinan 2015 sebesar seoarh kemiskinan
2005 Tujuan Menghilangkan kemiskinan 2030
Keterlibatan pakar negara-negara anggota Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga internasional partisipatoris
sangat inklusif dengan cara konsultasi langsung dengan semua kalangan
(pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, pihak swasta, dan masyarakat
filantropi) baik dari negara maju maupun berkembang.

(Admin SDGs Kemendes, 2020; Hadiz, 2017)

Delapan Tujuan Pembangunan Milenium dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 1. Delapan MDGs

Kedelapan tujuan MDGs gagal dicapai diantaranya dikarenakan ramuannya
dibuat oleh para pakar negara-negara anggota Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga internasional
tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil serta pelbagai pemangku
kepentingan (Hadiz, 2017) dan MDGs kurang memperhatikan sifat holistik,
inklusif, dan keberlanjutan pembangunan (ICPH, 2022).

MDGs diupayakan melalaui Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB). SDGs merupakan suatu rencana aksi global
yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna
mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan
(Pusat Studi SDGs ITS, 2020; SDG Indonesia, 2017). SDGs berisi 17 Tujuan
dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 (SDG
Indonesia, 2017). Ketujuh belas tujuan tersebut digambarkan (Budiantoro,
2018) sebagai berikut:

Gambar 2. Sevententh SDGs

Semua negara harus mengimplementasikan dan merealisasikan 17 tujuan
tersebut baik negara berpendapatan poor, rich, dan middle income (Alam,
2021) Dalam mencapainya diperlukan Kolaborasi multi-stakeholder dapat
dilakukan dalam berbagai bentuk dan dengan berbagai tingkat keterlibatan
(Kuenkel et al., 2020). Dalam semua level pemerintahan dan semua bidang
pemerintahan. Maka wajar kalau dilacak di search engine terutama di
Indonesia, maka akan banyak ditemukan website SDGs lintas kementerian pada
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), tingkat kementerian, pemerintah propinsi dalam hal ini
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan termasuk perguruan
tinggi. Banyak perguruan tinggi membuat SDGs Center.

*Dukungan Wakaf Untuk SDGs *

Tujuan dan target yang besar dari SDGs diperlukan kerjasama antar semua
komponen negara dan non negara. Disamping itu daalam pencapaian SDGs secara
global, dibutuhkan anggaran sekitar US$3–5 triliun (Possumah, 2019).
Disinilah diperlukan terobosan instrument pengumpulan dana dari semua
pemeluk agama, terutama umat Islam. Pengumpulan dana tersebut bisa melalui
instrumen zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf. Hasil riset (Abdullah, 2018)
menunjukkan bahwa sebagian besar dari 17 tujuan pembangunan SDGs cocok
dengan tujuan jangka panjang syariah dan ada ruang lingkup yang baik bagi
para pemangku kepentingan wakaf untuk mengembangkan rencana pembangunan
berbasis wakaf sejalan dengan kerangka SDGs. Selain itu, ditemukan bahwa
wakaf global menikmati kapasitas keuangan yang cukup untuk membantu
negara-negara mayoritas muslim untuk mewujudkan beberapa SDG berorientasi
maqashid yang paling relevan dan mendesak secara tepat waktu (Abdullah,
2018). Hal ini diperkuat pendapat yang menyatakan bahwa Multiplisitas dana
wakaf ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama proyek
pendidikan, kesehatan, kemiskinan, keuangan mikro, dan kewirausahaan
(Hamza, 2021).

Terobosan tersebut sudah diimplementasikan Arab Saudi. Laporan (Rehman et
al., 2021) menyebutkan bahwa wakaf yang dikeluarkan Arab Saudi sebesar
3,363,918,919 RS dengan kurs Rp. 3.834,59, maka terdapat Rp.
12.899.253.127.429,15.
Rinciannya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel 2. Bidang Sasaran Distribusi Dana Wakaf
No Bidang Besaran Prosentase
1. Education SAR 1.4 billion 42 %
2. Religion SAR 585 million 15 %
3. Art and Culture SAR 101 million 3 %
4. Health SAR 407 million 13 %
5. Human Service SAR 585 million 17 %
6. Economic Development SAR 34 million 1 %
7. Social Sector Development SAR 291 million 9 %
8. Environment, Water & Agriculture SAR 32 million 1 %

Dana Wakaf untuk sektor pendidikan digambarkan distribusinya sebagai
berikut:

Gambar 3. Distribusi Dana Wakaf Sektor Pendidikan

Gambar tersebut menunjukkan bahwa prosentase terbesar pada subsector
pengembangan pemuda dan semua jenjang pendidikan sekolah dan perguruan
tinggi. Jenjang perguruan tinggi menjadi sangat dipentingkan seusai temuan
(Tayeb, 2016) bahwa Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menghidupkan
kembali peran penting pembiayaan proyek-proyek pembangunan peradaban Islam,
khususnya yang berkaitan dengan penelitian ilmiah dan pengembangan
teknologi. Hal ini dikarenakan wakaf adalah dasar dari sejarah Renaisans
Ilmiah Islam. Instrumen ini menyediakan lingkungan yang stabil bagi para
ilmuwan dan mahasiswa sains dan memastikan sumber daya berkelanjutan yang
memungkinkan para sarjana Islam memiliki tingkat kebebasan penelitian dan
memungkinkan mereka untuk mendedikasikan waktu untuk hasil ilmiah.
Perguruan tinggi ketika mendapatkan dana wakaf didistribusikan seperti
laporan (AI-Youbi & Zahed, 2021) sebagai berikut.

Gambar 4. Distribusi Dana Wakaf Untuk Perguruan Tinggi

Potensi Indonesia yang sangat bersar berkait dengan kedermawanan, diyakini
bisa mengikuti langkah negara Arab Saudi untuk bisa mengintensifkan dana
wakaf untuk menyokong perkembangan perguruan tinggi.

*Daftar Pustaka*

Abdullah, M. (2018). Waqf, Sustainable Development Goals (SDGs) and maqasid
al-shariah. *International Journal of Social Economics*, *45*(1), 158–172.
https://doi.org/10.1108/IJSE-10-2016-0295

Admin SDGs Kemendes. (2020). *Dari MDGs ke SDGs*. Kementerian Pedesaan.
https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/dari-mdgs-ke-sdgs/

AI-Youbi, A. O., & Zahed, A. H. M. (2021). International Experience in
Developing the Financial Resources of Universities. In A. O. AI-Youbi, A.
H. M. Zahed, & A. Atalar (Eds.), *International Experience in Developing
the Financial Resources of Universities*. Springer International
Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-78893-3

Alam, S. (2021). Data Science and SDGs. In B. K. Sinha & M. N. H. Mollah
(Eds.), *Data Science and SDGs Challenges, Opportunities and Realities*.
Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-16-1919-9

Budiantoro, S. (2018). *SDGs Dan Pembangunan*. SDG Center Universitas
Padjajaran. http://sdgcenter.unpad.ac.id/sdgs-dan-pembangunan/

Hadiz, L. (2017). Dari MDGs Ke SDGS: Memetik Pelajaran Dan Menyiapkan
Langkah Konkret. *Buletin SMERU*, 20.
https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/news201702.pdf

Hamza, H. (2021). Forms of Waqf Funds and SDGs. In *Islamic Wealth and the
SDGs* (pp. 485–499). Springer International Publishing.
https://doi.org/10.1007/978-3-030-65313-2_25

Huq, M. A., & Khan, F. (2017). The role of cash waqf in the development of
Islamic higher education in Bangladesh. *Journal of Islamic Economics,
Banking and Finance*, *13*(4), 45–65. https://doi.org/10.12816/0051001

ICPH. (2022). *Sustainable Development Goals*. ICPH Health For All.
http://theicph.com/id_ID/id_ID/icph/sustainable-development-goals/

Kuenkel, P., Kühn, E., Stucker, D., & Williamson, D. F. (2020). Leading
Transformative Change Collectively. In *Leading Transformative Change
Collectively*. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003033561

Mahamid, H. (2013). Waqf and Madrasas in Late Medieval Syria. *Educational
Research and Reviews*, *8*(10), 602–612. https://doi.org/10.5897/ERR12.140

Possumah, B. T. q. (2019). Blended ϐinance and SDGs in Indonesia shaping
the role of waqf.pdf. *Islamic Finance News*, 28–29.
https://www.researchgate.net/publication/332633308_Blended_Finance_and_SDGs_in_Indonesia_Shaping_the_role_of_Waqf

Pusat Studi SDGs ITS. (2020). *Sustainable Development Goals*. Pusat Studi
SDGs ITS.
https://www.its.ac.id/drpm/beranda/pusat/pusat-kajian/sdgs/tentang-kami/

Rehman, A., Koshak, A., & Ahmed, H. (2021). *The Role of Awqaf in Achieving
the SDGs and Vision 2030 in KSA*. https://icd-ps.org/uploads/files/The Role
of Awqaf in Achieving the SDGs and Vision 2030 in KSA
(ENGLISH)_01632916648_7927.pdf

SDG Indonesia. (2017). *Sustainable Development Goals*. Sustainable
Development Goals 2030 Indonesia. https://www.sdg2030indonesia.org/

Tayeb, O. (2016). Roadmap to Become a World-Class University. In O. Tayeb,
A. Zahed, & J. Ritzen (Eds.), *Becoming a World-Class University The Case
of King Abdulaziz University*. Springer International Publishing.
https://doi.org/10.1007/978-3-319-26380-9