Loading...

Sharia Law Community (SLC) Fakultas Syariah UIN Surakarta Hadirkan 2 Praktisinya Untuk KUHP Baru

30 April 2026 09:09 WIB 81
Baca

UINSURAKARTA- Kelompok Studi Mahasiswa yang terbentuk dalam Sharia Law Community (KSM SLC) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “KUHP Baru: Reformasi Hukum Pidana atau Reproduksi Masalah Lama?” yang diselenggarakan pada hari Kamis (30/04/2026) bertempat di Aula SBSN Lt. 1 UIN Surakarta. Kegiatan yang telah lama menjadi wadah diskusi akademik bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas arah pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui prespektif kritis dan reflektif tersebut menghadirkan dua narasumber sekaligus, Ahmad Zia Khakim, S.H., M.H., CPM, seorang Advokat/ Konsultan Hukum di BMT Surya Madani Boyolali dan seorang mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Surakarta & Pengadilan Negeri Boyolali dan Angga Prasetyo S.H., M.H. Pengacara di Kantor Pengacara Angga Prastyo, S.H., M.H., Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat sambutan acara, sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I., menyampaikan bahwa sebagai mahasiswa hukum harus memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, jika ada sesuatu yang menarik dan tidak dipahami oleh masyarakat kita bisa meluruskannya.

Selain membahas sistem pemidanaan, Angga Prastyo turut menjelaskan bahwa dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, pendekatan pembinaan dan diversi lebih diutamakan dibandingkan penghukuman yang bersifat represif. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui sanksi berupa denda maupun sanksi administratif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif dan dinamis. Peserta terlihat sangat antusias menyampaikan pertanyaan serta pandangan kritis terkait implementasi KUHP baru di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang menarik perhatian peserta ialah mengenai relevansi hukuman mati di tengah berkembangnya pendekatan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini.

Diskusi berlangsung aktif karena peserta tidak hanya membahas substansi KUHP baru, tetapi juga mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum, masyarakat, serta efektivitas penerapan pendekatan restoratif dalam praktik hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan kemudian ditutup dengan closing statement dari pemateri dan moderator. Dalam penutupnya, para pemateri menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar perubahan norma dalam undang-undang, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak masyarakat. Melalui terselenggaranya Seminar Nasional ini, KSM SLC Fakultas Syariah UIN Surakarta berharap diskusi mengenai KUHP baru dapat terus berkembang di lingkungan akademik maupun masyarakat luas. Seminar ini menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan hukum nasional melalui ruang-ruang diskusi yang kritis, terbuka, dan progresif. (Editor : Nug) Foto : Nug/Dand/FSy/Istimewa