SINAR - Semangat PermenPANRB no. 7 Tahun 2022 tentang asisten Kerja disambut dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama no. 1179 tentang sistem kerja mengisyaratkan adanya percepatan reformasi birokrasi. Hal tersebut berlaku pada seluruh instansi di bawah Kementerian Agama baik di Pusat maupun di daerah serta seluruh institusi pendidikan yang ada. Dampaknya terjadi perubahan yang sangat mencolok dalam alur kerja yang ada. Namun demikian, seiring dengan perubahan yang ada ternyata terjadi peningkatan kinerja yang signifikan. Demikian juga adanya perubahan menjadi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said (UIN RM Said) Surakarta dari sebelumnya Instittut Agama Islam Negeri pada tahun 2021, membuatnya belum siap untuk menjalankan perubahan berdasar aturan yang ada secara utuh. Menyikapi penerapan penyederhanaan birokrasi sejak tahun 2023, meski secara umum penghapusan eselonisasi telah dijalankan, akan tetapi belum diikuti dengan pembetukan Tim Kerja yang berdasar pada kelompok jabatan tertentu.
Ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/6/2024) usai melakukan studi komparasi ke UIN KHAS Jember, Wahyu Sukamti, M.E.Sy. yang memimpin rombongan dari Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) UIN RM Said Surakarta mengatakan bahwa dipilihnya UIN Jember dikarenakan telah menerapkan pembentukan Tim Kerja sesuai dengan kelompok jabatan tertentu meski kampus tersebut relatif bersamaan waktu perubahan dari IAIN menjadi UIN. Wahyu juga memaparkan bahwa saat ini UIN RM Said Surakarta sedang melakukan studi komprehensif terkait percepatan reformasi birokrasi dengan melakukan pembentukan Tim Kerja tersebut. Nantinya, menurut Wahyu, dengan tidak adanya eselonisasi bukan berarti kinerja lembaga menjadi berhenti. "Dengan adanya Tim Kerja yang nantinya akan kita bentuk, harapannya para pejabat fungsional tertentu yang ada di UIN Raden Mas Said justru akan semakin meningkat hasil kinerjanya karena setiap Tim Kerja akan diisi oleh personil dengan kapasitas yang mumpuni di bidang tersebut" papar Wahyu. Dirinya sangat yakin bahwa dengan perencanaan yang matang ditambah dengan hasil studi komparasi ke berbagai kampus PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang ada, akan memantapkan hasil pembentukan Tim Kerja yang akan datang.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Lukman Fahruroni senada dengan hal yang disampaikan oleh Wahyu, menandaskan bahwa UIN RM Said dalam melakukan pembentukan Tim Kerja tidak lepas dari berbagai analisa yang ada seperti analisa beban kerja, analisa jabatan, dan sebagainya. Tim Kerja yang akan dibentuk akan membuat tata kelola organisasi di UIN RM Said menjadi semakin efektif. "Tata kelola organisasi yang berorientasi pada pelayanan baik kepada pegawai, dosen, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang berkepentingan di kampus ini" jelas Lukman. Dirinya juga menyatakan bahwa Tim Kerja yang akan dibentuk memiliki Ketua Tim dan Penanggungjawab dengan alur pertanggungjawaban yang jelas. Seluruh pertanggungjawaban yang ada akan menjadi bagian dari penilaian kinerja tim tersebut, pungkas Lukman. (Kontributor: Wahyu / Editor: Tris) Foto : Wahyu/Istimewa
Skema LSP UIN Surakarta Terbit, Rektor : Terimakasih Prof. Menteri Agama
7 jam yang lalu - Umum