
UIN SURAKARTA - Hadirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang informasi dari lembaga pemerintah yang bisa diakses oleh publik, memberikan dampak yang sangat signifikan. Satu persatu lembaga publik yang berada di kewenangan pemerintah secara langsung mulai berbenah dalam menyajikan data agar bisa diakses oleh masyarakat luas. Tak terkecuali UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) yang berkomitmen kuat dalam menjadi lembaga publik yang informatif.
Mempresentasikan secara langsung di hadapan 3 orang tim penguji, Rektor UIN Surakarta Prof. Toto Suharto yang didampingi oleh Wakil Rektor I Dr. Zainul Abas serta tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sore ini hadir di Kemayoran Jakarta Pusat. Duduk bersama para pimpinan dari berbagai lembaga, Rektor UIN Surakarta memaparkan tentang sekilas kampus yang berpusat di Pucangan Kartasura dan konsep keterbukaan informasi yang dilakukan oleh UIN Surakarta dalam beberapa saat ini.

"Kami juga memiliki digitalisasi informasi yang bisa diakses melalui web PPID" papar Rektor. "Seluruh informasi ini bisa diakses oleh siapa saja" lanjutnya. Dalam web yang disampaikan oleh Rektor, masyarakat luas bisa melihat berbagai data yang disediakan, termasuk di dalamnya informasi tentang bagaimana cara mendapatkan data yang diinginkan. "Kami juga menyediakan informasi berupa berita yang update setiap hari sebagai bagian dari keterbukaan informasi yang ada" tambahnya.
Dalam keterangannya, Rektor menjelaskan bahwa tidak semua hal bisa diberitakan karena sesuai dengan peraturan, yang dibisa diberitakan adalah suatu hal yang bersifat final atau diputuskan dengan jelas. Maksudnya adalah bahwa proses tidak harus diberitakan secara langsung karena bisa menimbulkan multi tafsir. Untuk menjaga itu semua, Rektor menegaskan bahwa berita yang disampaikan kepada publik sudah melalui proses penyaringan. (Tris/Humas) Foto : Mastr