Loading...

Mahasiswa KKN UIN Surakarta Dibekali Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

22 Juni 2026 15:59 WIB 41
Baca

UIN Surakarta - Momentum baru dalam pengabdian kepada masyarakat berhasil diwujudkan UIN Surakarta melalui pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara bersama di Pendopo Kabupaten Klaten, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah kampus. Selain menjadi seremoni pelepasan, agenda ini menandai eratnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan dihadiri jajaran pimpinan UIN Surakarta, Pemerintah Kabupaten Klaten, mitra strategis, dosen pembimbing, kepala desa, serta ratusan mahasiswa peserta KKN. Suasana penuh optimisme terasa sejak awal kegiatan. Para peserta bersiap mengemban amanah sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

Rektor UIN Surakarta, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, S.Sos., M.M., Kepala Bapperida Klaten Pandu Wirabangsa, S.H., M.Eng., Korwil KKN UGM Wilayah Klaten Prof. Dr. Suratman, para Dosen Pembimbing Lapangan, serta perwakilan kepala desa turut menghadiri kegiatan tersebut. Sebanyak 300 kelompok mahasiswa akan diterjunkan ke 350 desa. Mereka membawa beragam program pemberdayaan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pengabdian yang dilakukan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata. Selain itu, kolaborasi lintas sektor akan semakin memperkuat dampak pembangunan desa.

Salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan KKN tahun ini adalah aspek keselamatan mahasiswa. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta dipastikan memperoleh perlindungan selama menjalankan program pengabdian. Dengan adanya perlindungan tersebut, mahasiswa dapat menjalankan tugas secara lebih tenang. Di sisi lain, keluarga mahasiswa juga memperoleh rasa aman. Langkah ini menunjukkan bahwa pengabdian tidak hanya dipersiapkan secara akademik, tetapi juga didukung aspek perlindungan sosial. Seluruh peserta telah didaftarkan sebagai penerima manfaat perlindungan kerja. Dengan demikian, berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan KKN telah diantisipasi melalui skema jaminan yang tersedia. (Editor : Isa, Gus, Aang, Foto : Hfz, Ail, Kai)