
UIN SURAKARTA - Hari Senin (26/5/2025) Aula Lt. 3 Gd. Rektorat Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) dipenuhi wajah-wajah yang ceria. Sedianya sore ini seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara yang baru sebanyak 64 orang yang diangkat melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I akan dilantik secara secara daring (online) serentak bersama se-Indonesia dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai ASN. Keseluruhan PPPK Tahap I kali ini akan menempati pos-pos yang telah sesuai dengan usulan awal sebelum pengangkatan di mana sebagian akan menjabat sebagai pelaksana dan sebagian lainnya akan menjadi fungsional tertentu.

Dalam kesempatan tersebut beberapa pimpinan memberikan arahan kepada seluruh ASN baru. "Kami mengingatkan bahwa saat ini Bapak dan Ibu semua sudah menjadi ASN baru di lingkungan UIN Surakarta, untuk itu diharapkan seluruhnya harus melakukan peningkatan dalam pelayanan" ungkap Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Dr. R. Lukman Fauroni. "Melalui momentum pelantikan ini utk meningkatkan layanan, diharapkan meningkatkan pelayanan melalui digitalisasi" tegas Lukman. Terkait dengan peningkatan kompetensi personal, Lukman meminta seluruh ASN di UIN Surakarta agar melatih diri secara mandiri. "Para pimpinan akan memantau ada atau tidaknya peningkatan kompetensi para ASN" lanjut Lukman. Bersama pimpinan lainnya, dirinya secara tegas mengatakan bahwa penguasaan teknologi dan infomrasi pada saat ini menjadi sesuatu yang niscaya. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi seorang ASN tidak bisa meningkatkan layanan karena keterbatasan kompetensi yang dimilikinya. "Mari bersama-sama kita membesarkan kampus ini, memajukan kampus ini demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan kepada mahasiswa."
"Kita semua harus sadar bahwa sebagai ASN PPPK, kontraknya sampai 1 maret 2030" Kepala Biro AUPK Dr. Muhammad Lutfi Hamid mengawali arahannya kepada seluruh ASN PPPK yang hadir mengikuti pelantikan hari ini. Lebih lanjut Lutfi menjelaskan bahwa dalam hal tertentu, ASN PPPK bisa dihentikan kontraknya secara hormat maupun tidak terhormat. "Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pemutusan kerja, diantaranya adalah mengundurkan diri, tidak memiliki kecakapan, dan tidak memenuhi target capaian" lanjut Kabiro. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Oleh karenanya Kabiro meminta seluruh ASN PPPK yang hari ini dilantik dan mendapatkan SK agar terus meningkatkan kemampuan personalnya dalam melakukan pelayanan sehingga target kinerjanya baik yang menduduki jabatan pelaksana maupun fungsional bisa tercapai dengan maksimal. "Ketercapaian kinerja kita semua bukan hanya akan meningkatkan kualitas personal kita, akan tetapi juga meningkatkan kualitas lembaga tempat kita bekerja" tandas Lutfi. (Tris/Humas) Foto : Mastr