UIN SURAKARTA - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UIN Surakarta dan diikuti oleh dosen serta tenaga kependidikan di lingkungan kampus. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan civitas akademika terhadap kewajiban perpajakan.

Kegiatan tersebut dipandu oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo, yakni Annisa Fadyah Elhaq dan Aulia Ayu Adela. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari persiapan dokumen, tahapan pengisian data pada sistem Coretax, hingga proses pelaporan secara elektronik sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan simulasi dan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax. Peserta diberikan kesempatan untuk mencoba proses pengisian SPT serta mengajukan pertanyaan terkait kendala yang kerap dihadapi saat pelaporan pajak tahunan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dan memberikan solusi atas berbagai permasalahan teknis yang muncul.

Melalui kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr. Raden Lukman Fauroni, S.Ag., M.Ag. menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang perpajakan serta membangun budaya tertib administrasi di lingkungan kampus. Diharapkan, seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mempererat sinergi antara UIN Surakarta dan KPP Sukoharjo. "Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar, semoga kegiatan ini bisa meningkatkan literasi perpajakan dan mengingatkan kembali kepada seluruh sivitas akademika UIN Surakarta untuk lapor pajak tepat waktu," ujar Lukman Fauroni. Editor: Deddy (Foto: Zak/Nug)