Loading...

Fakultas Syariah UIN Surakarta Menuju Generasi Z Melek Hukum di Era Digital

Diterbitkan pada
28 Agustus 2024 00:00 WIB

Baca

UIN Surakarta - Selasa (27/08/2024). Dalam mengawali perkuliah di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) mengadakan Studium General bagi mahasiswa baru Angkatan 2024 yang bertema “Gen Z Melek Hukum Di Era Digital” acara tersebut sekaligus sebagai rangkaian Dies Natalis Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ke 32. Bertempat di Graha UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara tersebut juga dihari oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Raden Mas Said Surakarta dan Kepala Biro Administrasi, Umum, Akademik dan Keuangan UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan menghadirkan dua narasumber diantaranya Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. dan Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd. Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars UIN, Opening Speech, Keynote Speech, Doa, Pemutaran Profil Fakultas Syariah dan Penutup baru dilanjutkan acara inti yaitu Studium Generale.   

Opening Speech oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. Muh. Nasrirudin, S.Ag., M.A.

Dalam sambutannya Dr. Muh. Nasirudin menyampaikan bahwa Rangkain Dies Natalis UIN Raden Mas Said Surakarta kita mulai dengan Studium Generale di Fakultas Syariah, kita akan membekali para mahasiswa baru tahun ini tentang syariah dan hukum. Dan selamat datang kepada Prof. Makhrus dan Prof. Mudhofir yang akan membawakan materi pada pagi ini, terima kasih kepada semua narasumber yang telah bersedia membagikan ilmunya kepada mahasiswa kami nantinya.

Dr. Muh. Nasirudin juga menyampaikan bahwa Fakultas Syariah tahun ini menerima mahasiwa sebanyak 541 mahasiswa yang tersebar pada empat Program Studi Hukum Ekonimi Syariah (HES), Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Pidana Islam (HPI) serta Manajemen Zakat dan Wakaf (MAZAWA). Beliau juga berharap bagi mahasiswa baru yang masuk dengan sebaik-baiknya dan semoga nanti keluar atau lulus dengan sebaik-baiknya pula mendapatkan predikat cumluade.

Diakhir sambutannya Dr. Muh. Nasirudin mengucapkan terimakasih kepada kedua narasumber dan para tamu undangan atas kehadirannya serta kami minta maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penyelenggaraan Studium Generale ini ada kekurangannya.

Keynote Speech oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Raden Mas Said Surakarta Dr. Zainul Abbas, S.Ag., M.Ag.

Dalam sambutannya Dr. Zainul Abbas mengucapkan selamat datang kepada Prof. Makhrus di UIN Raden Mas Said Surakarta yang merupakan kawan lama saya juga, selamat datang juga kepada Prof. Mudofir serta bapak Kepala Biro UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selamat kepada seluruh mahasiswa baru Fakultas Syraiah UIN Raden Mas Said Surakarta, anda bisa bersama-sama masuk Fakultas Syariah yang mana Sejarah berdirinya Fakultas Syariah merupakan awal mula berdirinya STAIN Surakarta, IAIN Surakarta dan sekarang menjadi UIN Surakarta bersamaan dengan Fakultas Ushuluddin pada waktu itu.

 

Hari ini merupakan awal proses perayaan Dies Natalis UIN Raden Mas Said Surakarta yang ke 32. Saya tertarik dengan tema kali ini “Gen Z harus Melek Hukum di Era Digital”. Mahasiswa harus melek hukum supaya kita isa berhati-hati dan menjaga hukum dinegeri ini. Proses-proses hukum hari ini dipengaruhi oleh perkembangan digital, maka transformasi digital harus dikuasi oleh para ahli hukum. Berbagai alat bukti, metode, media, pertimbangan hukum merupakan menjadi sesuatu yang harus mencapai digitalisasi.

Hari ini ada proses hukum yang dimulai dari konten, apakah itu kejahatan, asusila, krimimal gen Z harus mengerti dan memilah apa yang harus di uplod dimedia masa apakah menjatuhkan orang lain, menghina orang lain, merugikan orang lain dan berakibat hukum terhadap diri sendiri atau terhadap penguna media tersebut.

Dies Natalis kali ini mengabil tema “UIN Raden Mas Said Unggul Indonesia Maju” ini bagian dari kick off perayaan Dies Natalis yang akan dilaksanakan kedepan dan dalam rangkaian Diesnatalis ada kegiatan Piala Rektor yang akan dialksanakan tanggal 3 – 6 September, Lomba untuk dosen dan tendik, Khataman Al-Qur’an, Jalan Sehat dan penandatanganan Muri tentang Lurih, Pengajian dan Istighosah serta kegiatan-kegiatan keakademikan yang lainnya.

Dalam hal ini Dr. Zainul Abas juga mengajak kepada kita semua untuk bersama-sama mensuprot dan mensyukuri untuk UIN Surakarta menuju keuanggulan-keunggulan. Dimana perguruan tinggi ini sudah menuju unggul di Fakultas Syariah juga sudah menuju unggul semoga para mahasiswa kedepan juga akan unggul. Inilah harapan kita tentang Diesnatalis yang membawa Visi Glokalisasi dengan semangat LURIK (Loyal, Unggul, Responsif, Inovatif, dan Kolaboratif).

Diakhir sambutannya Dr. Zainul Abas mengapresiasi atas terselenggaranya Studium Generale ini serta membuka acara Studium Generale dan Dies Natalis Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ke 32 ini secara resmi.  

Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. Dalam paparannya Saya ingin membawa mahasiswa kali ini pada persoalan yang mana calon sarjana hukum, dan Ketika bergelar saraja hukum mempunyai kelebihan yaitu S.H. Plus, mempunyai standart kuliatas seperti yang diperguruan tinggi umum, tetapi ilmu yang diajarkan perguruan tinggi umum tidak ada diperguruan tinggi Islam, dimana anda banyak belajar hukum Islam sehingga mempunyai kelebihan dibindang hukum. Maka mahasiswa harus melek hukum.

Ciri-ciri gen Z

Gen Z harus melek teknologi karena eranya digital, Generasi yang kreatif, menerima perbedaan, peduli terhadap sesama, dan mempunyai jiwa yang berekspresi. Sementara kelemahannya gen Z adalah fear of messing out (FOMO), mudah cemas dan stress, mudah mengeluh dan self proclaimed.

Hukum diciptakan untuk memberikan rasa keadilan dan harus ada rasa manfaat. Contoh di Aceh ada Conun Jinazah atau Syariat Islam. Kalau yang melanggar hukum orang Islam wajib tunduk kepada Syariat Islam, kalau bukan Islam ada dua opsi yang pertama dengan hukum nasional yang kedua bisa dengan Syariat Islam.

Penelusuran hukum, penelaahan, penjajakan yang artinya melakukan penelitian, penelaahan dan atau penjajakan hukum atau lebih tepatnya melakukan pencarian atau penelitian terhadap hukum-hukum yang akan diterapkan terhadap kasus hukum yang sedang dihadapi.

Kejahatan Siber dan Hukum yang Berlaku

Konteks Hukum: Pasal tentang penipuan online, pencemaran nama baik, dan cyberbullying dalam UU ITE. Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Implikasi bagi Gen Z: Mengidentifikasi dan Menghindari Kejahatan Siber: Cara mengenali phishing, scam, dan serangan malware. Legalitas Konten: Hukuman dan denda bagi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan siber.

Etika dan Kecakapan Digital

Konteks Hukum: Norma dan etika dalam berinteraksi secara digital yang seringkali luput dari perhatian. Implikasi bagi Gen Z: Navigasi Etika Online: Pentingnya menjaga kesopanan dan etika dalam berkomunikasi online. Konsekuensi Digital Footprint: Dampak jangka panjang dari jejak digital yang ditinggalkan dan bagaimana itu bisa mempengaruhi masa depan profesional dan pribadi.

Sedangkan Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd. sebagai narasumber ke 2 lebih banyak membahas tentang generasi Z dan aplikasi-aplikasi yang mulai berkembang sekarang. Dalam makalahnya Prof. Mudofir membahas :

Siapa itu Gen Z?

Generasi Z, atau Gen Z, merujuk pada kelompok demografis yang lahir kira-kira antara pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an. Mereka adalah generasi pertama yang tumbuh besar dengan akses konstan ke teknologi digital dan internet, sehingga dijuluki sebagai “digital natives.” Generasi ini dikenal dengan kemampuan multitasking yang tinggi, kesadaran sosial dan lingkungan yang kuat, serta pendekatan yang berbeda dalam belajar dan bekerja. Mereka cenderung menghargai keragaman dan inklusi, serta memiliki minat besar dalam kewirausahaan. Istilah "Gen Z" pertama kali diperkenalkan oleh Bruce Horovitz, William Strauss, dan Neil Howe, yang terkenal dengan teori generasi mereka. Keduanya secara luas diakui sebagai yang pertama mengidentifikasi dan menjelaskan karakteristik unik dari generasi ini dalam konteks sejarah dan sosial yang lebih luas.

Mengapa Gen Z Perlu Literasi Hukum di Era Digital?

Karena dunia yang mereka hadapi semakin kompleks dan terhubung melalui teknologi. Paparan yang intens terhadap internet dan media sosial membuat mereka rentan terhadap berbagai isu hukum seperti pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, dan kejahatan siber. Karena dengan memahami hukum digital, Gen Z tidak hanya bisa melindungi diri mereka dari risiko tersebut, tetapi juga dapat berkontribusi secara lebih bertanggung jawab dalam lingkungan daring. Literasi hukum memungkinkan mereka untuk lebih memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi elektronik, produksi dan penyebaran konten, serta interaksi online. Untuk mengidentifikasi dan memerangi berita palsu (hoaks), yang dapat berdampak buruk pada individu maupun masyarakat. Literasi hukum menyediakan fondasi penting bagi Gen Z untuk navigasi yang lebih aman dan produktif di dunia digital yang terus berkembang. Dan lain-lain

Beberapa contoh kasus hukum terkait digital:

Kasus pelanggaran privasi yang melibatkan perusahaan media sosial besar seperti Facebook, di mana data pribadi jutaan pengguna diakses tanpa izin dalam skandal Cambridge Analytica. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di bawah regulasi seperti GDPR. Selain itu, Indonesia memiliki contoh signifikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh beberapa individu di media sosial, yang menunjukkan bagaimana UU ITE digunakan untuk menangani ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu. Di bidang kejahatan siber, kasus ransomware WannaCry yang menyerang sistem komputer di seluruh dunia adalah contoh lainnya, termasuk baru-baru ini Pusat Data Nasional (PDN). Kejahatan ini mengunci data korban dan meminta tebusan dalam bentuk mata uang digital, menunjukkan kerentanan infrastruktur digital terhadap serangan berbahaya. Kasus-kasus ini menekankan pentingnya pemahaman hukum dan regulasi digital bagi masyarakat, terutama dalam rangka melindungi diri dari berbagai ancaman dan risiko yang ada di dunia maya.

Para Ahli tentang Disrupsi Hukum di Era Digital :

Para ahli hukum di dunia memberikan pandangan yang beragam namun sependapat mengenai ancaman di bidang hukum di era disrupsi digital. Lawrence Lessig, seorang profesor hukum di Harvard Law School dan pionir dalam bidang regulasi internet, berpendapat bahwa perkembangan teknologi telah melampaui regulasi yang ada, menciptakan “kesenjangan regulasi” yang memungkinkan penyalahgunaan data dan privasi, serta menuntut pembaruan hukum yang dinamis. Sementara itu, Tim Berners-Lee, pencipta World Wide Web, menekankan bahwa internet yang tanpa batas menimbulkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan bersuara dan privasi. Menurutnya, peraturan yang ada harus diadaptasi agar sesuai dengan realitas digital tanpa mengorbankan kebebasan fundamental. Ahli hukum siber lainnya, Susan Brenner, menggarisbawahi ancaman kejahatan siber yang semakin canggih dan luas jangkauannya, seperti ransomware dan hacking yang dapat merusak infrastruktur kritis nasional. Ia menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum siber dan pengembangan kebijakan yang komprehensif untuk menghadapi ancaman ini. Ketiga pandangan ini menggambarkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk mengadaptasi dan memperkuat regulasi hukum dalam menghadapi disrupsi digital.

Apa yang harus dilakukan Gen Z?

Pertama, memahami dasar-dasar regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia serta internasional seperti GDPR (General Data Protection Regulations). Pengetahuan tersebut akan membantu mereka dalam melindungi diri dari ancaman siber seperti hacking, pencurian identitas, dan penyalahgunaan data. Gen Z harus aktif dalam mengikuti perkembangan teknologi dan hukum terkait media sosial, e-commerce, dan hak kekayaan intelektual untuk memastikan mereka dapat beroperasi dengan aman dan sesuai hukum di dunia maya. Pemahaman mendalam tentang regulasi hukum memungkinkan mereka untuk menciptakan peluang baru, seperti menjadi konsultan hukum siber, pengembang kebijakan teknologi, atau wirausaha di bidang fintech dengan memanfaatkan inovasi teknologi secara legal dan etis. Membekali diri dengan literasi hukum digital juga memungkinkan Gen Z untuk berperan aktif dalam advokasi kebijakan publik terkait privasi dan keamanan digital, serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan adil. Melalui aktifitas edukasi berkelanjutan, pelatihan khusus, dan partisipasi dalam diskusi kebijakan, Gen Z dapat menjadi agen perubahan yang signifikan dalam memastikan tatanan hukum di era digital lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Studium Generale pada kali ini berakhir pada pukul 11.30 WIB dan sebelum acara diakhiri ditutup dengan tanya jawab dan foto bersama oleh narasumber dan seluruh peserta. (msn/FASYA)