Loading...

Dosen PPPK Menuntut Kepastian, DPR RI Siapkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

25 Mei 2026 07:07 WIB 254
Baca


Dr. Hakiman, M.Pd
(DOSEN UIN SURAKARTA/ WASEKJEN ADAPI)


Dosen PPPK Menuntut Kepastian, DPR RI Siapkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI bukan sekadar agenda formal kelembagaan. Pertemuan ini menandai akumulasi kegelisahan panjang ribuan dosen PPPK di Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir berada dalam ruang abu-abu kebijakan negara: diakui sebagai ASN, tetapi belum memperoleh kepastian karier, status, dan masa depan akademik yang setara dengan dosen PNS. Apa yang disampaikan Ketua Umum ADAPI, sesungguhnya membuka persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi Indonesia. Skema PPPK sejak awal memang lahir sebagai solusi pragmatis untuk memenuhi kebutuhan tenaga aparatur secara cepat dan fleksibel. Namun dalam konteks profesi dosen, pendekatan administratif semacam itu menghadapi persoalan serius karena dunia akademik tidak dibangun di atas logika kontrak jangka pendek, melainkan keberlanjutan pengembangan ilmu, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pembinaan generasi.

Di titik inilah kritik ADAPI menjadi relevan. Ketika dosen PPPK menghadapi keterbatasan pengembangan karier, ketidakjelasan jenjang jabatan, hambatan administratif, hingga minimnya kepastian masa depan kepegawaian, maka yang terdampak bukan hanya individu dosen, tetapi juga kualitas perguruan tinggi itu sendiri. Akademisi membutuhkan stabilitas agar mampu merancang riset jangka panjang, melanjutkan studi doktoral, membangun jejaring ilmiah, dan menciptakan inovasi yang berkelanjutan. Ketidakpastian status justru berpotensi melemahkan ekosistem akademik nasional. Usulan ADAPI untuk mengalihkan 10.942 dosen PPPK menjadi dosen PNS menjadi simbol tuntutan akan keadilan struktural. Tuntutan ini bukan sekadar persoalan administratif perubahan status, melainkan tentang pengakuan negara terhadap profesi dosen sebagai pilar strategis pembangunan bangsa. Dalam konteks pendidikan tinggi, dosen bukan hanya pekerja birokratis, tetapi aktor utama pembentukan sumber daya manusia unggul, pusat produksi pengetahuan, sekaligus penjaga nalar kritis masyarakat.

Respons positif Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa persoalan ini mulai dipahami sebagai isu strategis nasional. Persetujuan terhadap gagasan “satu skema dosen PNS” mencerminkan adanya kesadaran bahwa dualisme status kepegawaian dosen berpotensi menciptakan ketimpangan di lingkungan kampus. Ketika dua dosen menjalankan tugas tridharma yang sama tetapi memiliki kepastian karier dan hak berbeda, maka rasa keadilan institusional akan terus dipertanyakan. Selain itu, dukungan terhadap keberlanjutan beasiswa S3 bagi dosen yang sedang studi lanjut juga menjadi poin penting. Banyak dosen PPPK saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM perguruan tinggi. Jika skema pembiayaan dan status kepegawaian mereka tidak dijamin, maka negara sesungguhnya sedang mempertaruhkan investasi pendidikan jangka panjang yang sangat mahal nilainya.

Yang tidak kalah penting, masuknya aspirasi ADAPI ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membuka peluang perubahan yang lebih fundamental. Selama ini, berbagai persoalan pendidikan tinggi sering diselesaikan secara parsial melalui kebijakan teknis kementerian. Padahal akar masalahnya sering kali berada pada desain regulasi nasional yang belum sepenuhnya memandang dosen sebagai profesi strategis dengan kebutuhan tata kelola khusus. Momentum RDPU ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran politik kalangan akademisi. Dosen yang selama ini identik dengan ruang kelas dan penelitian kini mulai aktif memperjuangkan kebijakan publik yang menyangkut martabat profesinya. Ini merupakan perkembangan penting dalam demokrasi pendidikan Indonesia. Kampus tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi mulai tampil sebagai subjek yang ikut menentukan arah masa depan pendidikan nasional.

Namun demikian, jalan menuju perubahan konkret tentu tidak mudah. Perubahan status ribuan dosen PPPK menjadi PNS membutuhkan harmonisasi regulasi lintas kementerian, kesiapan anggaran negara, hingga keberanian politik pemerintah. Akan ada perdebatan terkait beban fiskal, mekanisme transisi, serta implikasi terhadap sistem ASN secara nasional. Karena itu, komitmen politik DPR RI harus benar-benar dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan normatif semata. Pada akhirnya, isu dosen PPPK bukan hanya tentang status kepegawaian. Ini adalah tentang bagaimana negara memandang pendidikan tinggi dan para intelektualnya. Jika Indonesia ingin membangun perguruan tinggi yang kuat dan kompetitif secara global, maka kepastian karier dan penghormatan terhadap profesi dosen harus menjadi prioritas utama. Sebab kualitas pendidikan nasional pada akhirnya sangat ditentukan oleh sejauh mana negara memperlakukan dosennya dengan adil, bermartabat, dan visioner.

(Editor: Nug) Foto: Hakiman/ Nug