SINAR- UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan regulasi pada Kamis (22/12). Bertempat di Ruang Sidang Senat Rektorat Bimtek kali ini menghadirkan langsung narasumber yang berasal dari biro hukum dan kerjasama luar negeri Kementerian Agama Republik Indonesia yang diwakili oleh Imam Syaukani, M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum dan KLN, Siskha, SH., MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, beserta jajarannya.
.jpeg)
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan Prof. Dr. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd yang berkesempatan menyambut kehadiran narasumber yang sangat kompeten dibidangnya menyampaikan terimakasih atas kehadiran di UIN RM Said Surakarta. "Ini menjadi angin segar dan pencerahan kepada pimpinan terutama, agar dapat membuat regulasi yang baik dan tertata dan tidak menyimpang dari undang-undang.", terangnya.
Prof. Imam mencontohkan beberapa surat keputusan yang seharusnya dapat ditandatangani oleh Dekan atau pejabat lain seperti yang terkait degan wali studi, ini harus ditandatangani oleh rektor langsung, hal ini menjadikan beban kerja menjadi sangat banyak, ungkapnya.
Prof. Imam berharap bimtek ini dapat memberikan pencerahan dan terobosan baru yang dapat menyederhanakan regulasi tanpa melenceng dari aturan dan tetap seiring sejalan dengan aturan di kementerian agama.

Selanjutnya bimtek tersebut dipandu oleh Bakhrul Akmal, S.H., M.Kn dengan narasumber Imam Syaukani, M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memaparkan tentang Teknik penyusunan Peraturan dan Keputusan dan Siskha, M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda yang menjelaskan tentang pengertian dan substansi yang harus termuat didalam suatu regulasi yang akan diterbitkan. (Zat/Humas)
Said Muda Bermental Juara !!! UIN Surakarta Raih Prestasi Esport di UML S3 2026
2 jam yang lalu - Umum100 Calon Mahasiswa Internasional UIN Surakarta Lolos Tahap Akhir Seleksi
2 hari yang lalu - UmumDWP UIN Surakarta Matangkan Program 2026, Perkuat Pemberdayaan dan Kemanusiaan
3 hari yang lalu - Umum