
UIN SURAKARTA - "Alhamdulillah bertambah 67 orang dosen UIN Surakarta yang ditetapkan berstatus tersertifikasi pendidik" ungkap Rektor Prof. Toto Suharto di ruang kerjanya pagi ini (Kamis, 8/1/20262) sesaat sebelum melakukan wawancara di media televisi. Tentunya, lanjut Rektor, hal ini berdasar pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 10527 Tentang Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2025. "Merujuk pada keputusan itu, tentu saja ke 67 dosen tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan" lanjutnya.
Dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis tersebut, terdapat 67 dosen UIN Surakarta yang dinyatakan lulus sertifikasi pendidik. Para dosen tersebut meliputi 20 dosen Fakultas Adab dan Bahasa, 7 dosen Fakultas Syariah, 11 dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, 17 dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah, dan 12 dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Seluruhnya telah mengikuti berbagai proses yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada seluruh dosen yang telah tersertifikasi pendidik, maka berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik selama yang bersangkutan menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai dosen profesional" lanjut Prof. Toto. Oleh karenanya, dalam berbagai kesempatan Rektor terus mengajak seluruh dosen untuk semakin memperbanyak karya dalam berbagai bidang yang selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Seluruh dosen harapannya terus meningkatkan kualitas diri dan prestasi yang bukan hanya akan menjadi portofolio pribadi, akan tetapi juga mengangkat nama kampus semakin baik lagi" tegasnya.
Mengamini semua hal yang disampaikan oleh Rektor, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Surakarta, Dr. Hafidah juga menjelaskan bahwa ke 67 dosen yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikasi pendidik tersebut setidaknya telah memenuhi penilaian 4 kompetensi yang harus dimiliki sebagai pendidik profesional. "Ada 4 kompetensi yang wajib dimiliki oleh dosen sehingga bisa mendapatkan sertifikasi pendidik, yaitu : kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial" kata Hafidah. Di samping itu, lanjutnya, terdapat 2 penilaian yang dilakukan terhadap para dosen tersebut yaitu penilaian internal yang dilakukan oleh atasan dan teman sejawat, serta penilaian eksternal yang dilakukan oleh para asesor dari sesama kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya. (Tris/Humas) Foto: Istimewa