Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) adalah unit yang dibentuk sebagai bagian dari komitmen UIN Raden Mas Said Surakarta dalam mencegah dan mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan kampus.
UPG berperan sebagai penggerak budaya integritas, serta sebagai penghubung antara sivitas akademika dengan lembaga pengawas seperti KPK dalam pelaporan dan pengelolaan gratifikasi.
Halaman ini hadir sebagai sarana informasi, edukasi, dan layanan pelaporan terkait gratifikasi. Melalui platform ini, kami berupaya menciptakan lingkungan kampus yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.
Mari bersama membangun kampus yang berintegritas demi pelayanan publik yang bermutu dan berkeadilan.
Pegawai dan pihak eksternal dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui:
Memberikan ruang konsultasi dan klarifikasi terhadap potensi gratifikasi yang diterima oleh ASN.
SIPAGU (Sistem Pelaporan Gratifikasi UIN Surakarta)
Laporkan Gratifikasi Sekarang