Loading...

Mewujudkan kampus bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tentang UPG


Thumbnail UPG

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) adalah unit yang dibentuk sebagai bagian dari komitmen UIN Raden Mas Said Surakarta dalam mencegah dan mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan kampus.

UPG berperan sebagai penggerak budaya integritas, serta sebagai penghubung antara sivitas akademika dengan lembaga pengawas seperti KPK dalam pelaporan dan pengelolaan gratifikasi.

Halaman ini hadir sebagai sarana informasi, edukasi, dan layanan pelaporan terkait gratifikasi. Melalui platform ini, kami berupaya menciptakan lingkungan kampus yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.

Mari bersama membangun kampus yang berintegritas demi pelayanan publik yang bermutu dan berkeadilan.

1. Peraturan Menteri Agama RI No 34 Tahun 2019 : Tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
View
2. Peraturan KPK RI No 2 Tahun 2019 : Tentang Pelaporan Gratifikasi
View
3. SK Unit Pengendalian Gratifikasi SPI UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2024
View

Layanan UPG

Pelaporan Gratifikasi

Pegawai dan pihak eksternal dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui:

Telepon/WA

081774161311

Alamat

SPI, Lab Lt. 1 UIN Surakarta
Konsultasi Gratifikasi

Memberikan ruang konsultasi dan klarifikasi terhadap potensi gratifikasi yang diterima oleh ASN.

Layanan Pelaporan Online

SIPAGU (Sistem Pelaporan Gratifikasi UIN Surakarta)

Laporkan Gratifikasi Sekarang