Loading...

Urgensi Sidang Isbat Dalam Penentuan 1 Syawal

19 Maret 2026 20:27 WIB 386
Baca

UIN SURAKARTA - Dalam konferensi pers usai melakukan sidang isbat terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah yang berlangsung di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta, pada Kamis (19/3/2026), Menag RI, Prof. Nasarudin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah). 

Sebagai penguat landasan hukum, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan positif yang baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandas Menag.

Dalam sidang isbat malam ini yang dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, telah ditetapkan keputusan bahwa  1 Syawal 1447 H akan jatuh pada hari Sabtu (21/3/2026). Hal ini didasarkan tidak adanya laporan dari Tim Rukyat tersumpah yang menyatakan telah melihat hilal. (Editor : Tris) Foto : HKP/Istimewa