Unit Pelaksana Teknis PTIPD merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan IAIN Surakarta. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dalam Pasal 62 huruf (b) ortaker IAIN Surakarta mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan institut. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektorat Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan. Jajaran Manajemen IAIN Surakarta memandang perlu strukturisasi implementasi teknologi informai dalam rencana jangka menengah hingga 2020. Hal ini dibutuhkan atas alasan utama yaitu penyelarasan perencanaan dan ketersediaan anggaran dengan menyesuaikan prioritas kinerja IAIN Surakarta.
Kunjungi Website https://ptipd.uinsaid.ac.id/
PENGAMBILAN DAN PENGEMBALIAN TOGA WISUDA SARJANA, MAGISTER, DAN DOKTOR KE 62
20 jam yang lalu - UmumBEASISWA REWARD MAHASISWA BERPRESTASI DI UIN SURAKARTA TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2026
20 jam yang lalu - Umum