Loading...

UIN Surakarta Dirikan Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi, Siap Jadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi

11 Juni 2025 11:11 WIB 483
Baca

Mustain-Nasoha

Oleh: Mustain Ahmad Nasoha

 

UUIN SURAKARTA- Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RM Said) Surakarta kembali menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi pelopor integritas dengan mendirikan Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi (PUKAD_AK). Pembentukan pusat studi ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 274 Tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam mendorong budaya demokrasi deliberatif, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberantas korupsi melalui pendekatan ilmiah dan partisipatif.

PUKAD_AK hadir bukan hanya sebagai wadah kajian akademik, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran publik dan reformasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Lebih dari itu, pendirian pusat ini merupakan bukti komitmen kuat UIN Surakarta dalam mendukung penuh agenda prioritas nasional Presiden Republik Indonesia dan kebijakan Kementerian Agama dalam membangun Indonesia yang bersih dari praktik korupsi, berkeadilan, dan berintegritas. Dengan menggabungkan pendekatan riset, advokasi kebijakan, pendidikan publik, serta kolaborasi dengan institusi dalam dan luar negeri, PUKAD_AK siap menjadi mitra strategis negara dan masyarakat dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis nilai-nilai etika keislaman dan kebangsaan.

Rektor UIN Surakarta, Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa pembentukan pusat ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan moral perguruan tinggi Islam dalam menjawab tantangan bangsa, khususnya terkait krisis integritas dan demokrasi. "Kami berharap Pusat Kajian ini menjadi motor intelektual dalam penguatan demokrasi yang sehat dan sistemik, serta sebagai mitra strategis negara dan masyarakat dalam mendorong budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ini bukan sekadar pusat kajian, tetapi juga ruang pergerakan gagasan dan aksi nyata," pesan Rektor.

Dalam struktur pengelola periode 2025–2027, pusat ini dipimpin oleh Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A. Ahli Hukum penulis Buku dengan judul Tindak Pidana Korupsi: Dissecting Legal Frameworks from National to International Perspectives, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Tarbiyah ini menyatakan bahwa tantangan ke depan bukan hanya pada soal korupsi sebagai tindakan, tapi juga pada sistem nilai, kelembagaan, dan budaya politik yang permisif terhadap penyimpangan. "PUKAD_AK hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengedukasi, mendorong reformasi kebijakan, dan memperkuat literasi demokrasi melalui riset, advokasi, dan kolaborasi luas lintas sektor. Kami ingin menjadikan ilmu pengetahuan sebagai kekuatan perlawanan terhadap korupsi," ujar Mustain.

Dalam pertemuan perdana jajaran pengelola dengan para pembina sekaligus Ketua LPPM Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.Si., M.A., Ph.D., menekankan pentingnya membangun kredibilitas akademik yang konsisten dan menjaga independensi pusat kajian dari tekanan politik praktis. "Jika pusat ini ingin menjadi rujukan nasional, maka yang pertama harus dijaga adalah integritas keilmuannya. Fokus kita bukan pada slogan antikorupsi, tapi pada kerja panjang membangun kesadaran hukum, etika publik, dan daya kritis masyarakat," ujar Prof. Latif. Lebih lanjut, Prof. Latif menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bersandar pada instrumen hukum formal. "Kita perlu pendekatan kultural, pendidikan moral, serta revitalisasi nilai-nilai keislaman yang sejalan dengan prinsip keadilan dan amanah."

PUKAD_AK menetapkan tujuh misi strategis, mulai dari penguatan riset hukum dan sosial-politik, advokasi regulasi antikorupsi, peningkatan literasi publik, hingga pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk pemantauan kebijakan publik. Dengan semangat kolaboratif dan visi jangka panjang, UIN Surakarta menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam membangun generasi akademisi dan masyarakat yang berintegritas, kritis, dan peduli terhadap keberlanjutan demokrasi yang bersih dan berkeadilan.

Dalam keputusan tersebut, Rektor menyatakan bahwa pendirian PUKAD_AK dilandasi oleh kebutuhan untuk menata dan mengelola secara sistematis kegiatan yang berfokus pada kajian, advokasi, dan aksi nyata dalam bidang demokrasi dan antikorupsi. Selain itu, nama-nama pengelola yang tertera dalam lampiran keputusan dipandang layak, cakap, dan memenuhi syarat untuk mengemban tugas besar ini.

Visi pusat kajian ini adalah menjadi pusat unggulan dalam demokrasi deliberatif dan pemberantasan korupsi melalui pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy), penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta advokasi berbasis transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan tujuh misi utama:

  1. Melaksanakan penelitian ilmiah berbasis kajian normatif dan empiris dalam demokrasi dan antikorupsi guna mendukung reformasi kebijakan.
  2. Mengembangkan model tata kelola pemerintahan yang baik berbasis prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.
  3. Mengadvokasi reformasi regulasi dan kebijakan antikorupsi melalui pendekatan hukum normatif dan sosial.
  4. Meningkatkan literasi demokrasi dan kesadaran publik terhadap kepatuhan antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye strategis.
  5. Memperkuat peran organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan sektor publik dan kontrol sosial terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Berkolaborasi dengan institusi nasional dan internasional dalam pengembangan praktik terbaik terkait penguatan demokrasi dan pemberantasan korupsi.
  7. Mengembangkan inovasi berbasis kecerdasan buatan dan tata kelola digital dalam pemantauan serta evaluasi kebijakan publik guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Berikut ini Keputusan Rektor UIN Surakarta Nomor 274 Tahun 2025 tentang: Pengelola Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi Tahun 2025–2027.

No.

Nama

Jabatan

1

Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag.

Penanggung Jawab

2

Dr. H. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag.

Pembina

3

Dr. Raden Lukman Fauroni, M.Ag.

Pembina

4

Dr. H. Abd. Faishol, M.Hum.

Pembina

5

Prof. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.Si., M.A., Ph.D.

Pembina

6

Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag.

Pembina

7

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A.

Ketua

8

Ahmad Dzaky Mubarok

Wakil Ketua

9

Nur Sholikin, S.H., M.H.

Sekretaris 1

10

Dyiah Alfina Mudawamah Nychenyawati

Sekretaris 2

11

Dwi Purbowati, S.Pd., M.Pd.

Bendahara 1

12

Aliya Savana Amanullah

Bendahara 2

13

Arif Nugroho, S.Pd., M.Pd.

Ketua Bidang Penelitian Anti Korupsi

14

Muhammad Nurlanudin

Anggota

15

Ridho Dwi Suranto

Anggota

16

Sabil An Naim

Anggota

17

Rafif Rahman Fanani

Anggota

18

Ainun Yudhistira, M.H.I.

Ketua Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

19

Rahma Fitria Putri Magrebi

Anggota

20

M. Firdaus Purnawan

Anggota

21

Wiwid Farah Dewi

Anggota

22

Moyang Raafi Wiguno

Anggota

23

Muhammad Zainuddin, S.E., M.Si.

Ketua Bidang Pencegahan Korupsi

24

Aisyah Nurul Fadhilah

Anggota

25

Abdullah Al Faruq

Anggota

26

Adang Nazriel Kurnia

Anggota

 

Editor: (Nug/Humas) Foto: Mustain