
Duka, kemarahan, dan frustrasi yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan refleksi bukan semata atas kehilangan personel, melainkan atas terjadinya pelanggaran serius terhadap norma-norma fundamental hukum internasional. Peristiwa yang menimpa prajurit Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon menunjukkan bahwa dalam praktiknya, garis pembeda antara pihak yang terlibat konflik dan pihak yang dilindungi semakin mengalami erosi.
Tiga Prajurit RI gugur dalam menjalankan mandat tersebut, yakni almarhum Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya Iskandar, almarhum Serka (Anm) Muhammad Nur Ichwan, dan almarhum Kopda (Anm) Farizal Rhomadon. Secara normatif, gugurnya personel dalam misi penjaga perdamaian tidak dapat diposisikan sebagai konsekuensi biasa dari konflik bersenjata, mengingat mandat mereka bukan sebagai kombatan, melainkan sebagai entitas netral yang menjalankan fungsi stabilisasi dan perlindungan sipil.
Melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pemerintah RI secara tegas menempatkan peristiwa ini dalam kerangka tanggung jawab internasional. Dalam pandangan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, (Dosen Ilmu Hukum UIN Surakarta), respons tersebut mencerminkan kesadaran bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga terhadap tatanan hukum internasional yang menopang sistem keamanan kolektif.
Dirinya memandang bahwa eskalasi kekerasan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di wilayah Lebanon harus dianalisis dalam kerangka hukum humaniter internasional, khususnya terkait dengan prinsip distinction dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Dalam konteks ini, keberadaan pasukan penjaga perdamaian berada dalam kategori subjek yang secara hukum dilindungi.
Secara doktrinal, status hukum pasukan penjaga perdamaian ditentukan oleh fungsi dan peran faktualnya di lapangan. Sepanjang mereka tidak mengambil bagian langsung dalam hostilitas, maka mereka memperoleh perlindungan yang setara dengan warga sipil. Dengan demikian, setiap serangan terhadap mereka, dalam situasi konflik bersenjata yang memiliki karakteristik nyata (protracted armed violence), berpotensi memenuhi unsur sebagai kejahatan perang.
Kualifikasi tersebut memiliki landasan yang jelas dalam Rome Statute of the International Criminal Court, khususnya Pasal 8, yang mengategorikan serangan terhadap personel penjaga perdamaian sebagai bagian dari war crimes, dengan syarat bahwa mereka berhak atas perlindungan sebagai pihak non-kombatan. Ketentuan ini merupakan elaborasi lebih lanjut dari prinsip-prinsip dasar dalam Geneva Conventions yang menegaskan kewajiban untuk membedakan antara target militer yang sah dan pihak yang harus dilindungi.
Lebih lanjut, keberadaan Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel memperkuat konstruksi normatif bahwa personel PBB memiliki rezim perlindungan khusus. Dalam konteks ini, serangan terhadap mereka tidak hanya melanggar norma kebiasaan internasional, tetapi juga kewajiban traktat yang mengikat negara-negara pihak.
Namun demikian, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta Ahmad Muhamad Mustain Nasoha ini menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap peristiwa ini tidak boleh bersifat simplifikatif. Kualifikasi sebagai kejahatan perang mensyaratkan adanya nexus antara tindakan kekerasan dengan konflik bersenjata yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian bahwa serangan tersebut terjadi dalam konteks permusuhan aktif, termasuk adanya kontak senjata yang menunjukkan eksistensi konflik bersenjata secara faktual.
Di sisi lain, selama pasukan penjaga perdamaian tetap menjalankan mandatnya dalam kerangka defensif dan tidak terlibat langsung dalam pertempuran, maka status perlindungan mereka tetap melekat. Hal ini menegaskan bahwa legitimasi target dalam hukum humaniter internasional tidak ditentukan oleh identitas formal, melainkan oleh peran aktual dalam konflik.
Dalam kerangka yang lebih luas, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian memiliki implikasi sistemik terhadap legitimasi hukum internasional itu sendiri. Ketika norma perlindungan terhadap pihak netral dilanggar, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga keberlanjutan mekanisme perdamaian global yang bergantung pada penghormatan terhadap hukum.
Lebih jauh, pertanggungjawaban atas tindakan tersebut dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum pidana internasional, termasuk melalui International Criminal Court, dengan prinsip bahwa kejahatan perang merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan tanggung jawab individual, terlepas dari posisi atau otoritas pelaku. Mustain Nasoha memandang bahwa respons terhadap peristiwa ini tidak dapat berhenti pada kecaman normatif yang bersifat simbolik. Dalam kerangka hukum internasional, situasi ini justru menuntut adanya langkah-langkah konkret, sistematis, dan terukur dari pemerintah Indonesia serta masyarakat internasional untuk memastikan perlindungan efektif terhadap pasukan penjaga perdamaian sekaligus penegakan akuntabilitas hukum.
Pertama, pemerintah Indonesia bersama komunitas internasional harus secara aktif mendorong penegakan akuntabilitas internasional melalui International Criminal Court maupun mekanisme hukum internasional lainnya. Dalam hal ini, inisiatif untuk membentuk investigasi independen tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kewajiban moral dan hukum. Prinsip no impunity tidak boleh berhenti sebagai doktrin normatif, tetapi harus diwujudkan dalam proses hukum yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegagalan dalam menindak pelaku justru akan memperkuat preseden buruk yang menggerus legitimasi hukum internasional itu sendiri.
Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai otoritas utama dalam misi penjaga perdamaian harus segera melakukan evaluasi fundamental terhadap mandat operasional dan aturan pelibatan (rules of engagement). Dalam praktiknya, desain mandat yang terlalu restriktif telah menempatkan pasukan penjaga perdamaian dalam posisi rentan di tengah eskalasi konflik yang bersifat asimetris dan tidak terprediksi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi mandat yang tidak hanya menjaga prinsip netralitas, tetapi juga menjamin kemampuan pasukan untuk melindungi diri dan unit secara efektif. Tanpa pembaruan ini, keberadaan pasukan penjaga perdamaian berisiko kehilangan relevansi sekaligus legitimasi operasional.
Ketiga, masyarakat internasional, termasuk Indonesia, harus mengonsolidasikan tekanan diplomatik yang lebih tegas dan terarah terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional. Diplomasi tidak boleh berhenti pada pernyataan retoris, melainkan harus diarahkan pada pembentukan konsensus internasional yang mengikat dan memiliki daya paksa, termasuk melalui resolusi Dewan Keamanan serta penguatan implementasi Geneva Conventions secara konsisten. Dalam konteks ini, kegagalan untuk bertindak secara kolektif akan menciptakan ruang impunitas yang berbahaya bagi stabilitas global.
Editor: Nug/Zaky/Humas
Foto: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha