
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
( Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta )
Dalam lintasan sejarah hukum Indonesia, peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 bukan sekadar momentum sosiologis yang melahirkan identitas kebangsaan, tetapi juga dapat ditafsirkan sebagai manifesto kesadaran hukum nasional yang menandai transformasi dari kesadaran primordial menuju kesadaran konstitusional. Ketika para pemuda dari berbagai latar belakang etnis, budaya, dan agama mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, mereka sesungguhnya sedang melakukan tindakan hukum moral yang meletakkan dasar-dasar bagi terbentuknya sistem hukum nasional yang berasaskan persatuan, keadilan, dan kedaulatan rakyat.
Dalam konstruksi hukum tata negara, Sumpah Pemuda dapat dikategorikan sebagai pra-konstitusi moral bangsa Indonesia yakni suatu bentuk deklarasi sosial yang belum memiliki kekuatan normatif positif, tetapi memiliki kekuatan normatif moral (moral binding force) yang kemudian menjiwai seluruh bangunan hukum positif setelah kemerdekaan. Dari Sumpah Pemuda inilah kelak lahir semangat hukum yang menjadi jiwa dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.
Makna negara hukum (rechtsstaat) dalam konteks Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Sumpah Pemuda. Ia bukan sekadar penegasan supremasi hukum di atas kekuasaan, tetapi juga mengandung gagasan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan keadilan substantif yang berakar pada semangat kebersamaan dan kesetaraan sosial. Dengan demikian, Sumpah Pemuda adalah cikal bakal dari cita hukum nasional atau “the Indonesian Rechtsidee”, yaitu gagasan hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif bangsa sendiri, bukan hasil transplantasi dari sistem hukum kolonial.
Apabila ditinjau dari teori rechtsbewustzijn atau kesadaran hukum sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum sejatinya tidak lahir dari teks undang-undang semata, melainkan dari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat (living law). Dalam perspektif ini, Sumpah Pemuda adalah ekspresi awal dari kesadaran hukum yang autentik—kesadaran bahwa bangsa yang majemuk memerlukan satu kesatuan hukum sebagai perekat tatanan sosial. Ikrar para pemuda untuk bersatu di bawah satu bahasa dan satu bangsa adalah wujud kontrak sosial (social contract) yang mendahului lahirnya kontrak konstitusional tahun 1945.
Maka, dalam kerangka filsafat hukum, Sumpah Pemuda dapat dipandang sebagai lex fundamentalis historica, yakni sumber historis bagi pembentukan lex fundamentalis politica, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kemudian mengalir dalam berbagai norma konstitusional, terutama dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumpah Pemuda mengandung tiga nilai hukum utama: persatuan sebagai dasar yuridis, kesamaan sebagai asas hukum, dan tanggung jawab sosial sebagai tujuan hukum. Nilai persatuan memberi legitimasi yuridis bagi unifikasi hukum nasional, nilai kesamaan melandasi prinsip non-diskriminasi dalam hukum, dan nilai tanggung jawab sosial menegaskan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound.
Dari perspektif yuridis-empiris, semangat Sumpah Pemuda tercermin dalam berbagai kebijakan unifikasi hukum yang dilakukan pemerintah pasca kemerdekaan. Misalnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menghapus dualisme antara hukum agraria barat dan hukum adat, merupakan pengejawantahan dari cita-cita hukum persatuan sebagaimana diamanatkan Sumpah Pemuda. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU Nomor 13 Tahun 2022), yang menempatkan asas kebangsaan dan keadilan sosial sebagai landasan filosofis setiap produk hukum, merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai historis Sumpah Pemuda dalam praktik legislasi modern.
Pemuda sebagai subjek hukum (rechtssubject) memegang peranan strategis dalam pembangunan hukum nasional. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai moral, menjamin keberlanjutan kehidupan bangsa, serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan sosial dan ketertiban umum. Dalam konteks hukum, pemuda tidak hanya berkedudukan sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi juga sebagai aktor perubahan hukum (legal reform agent) yang berfungsi mengoreksi ketimpangan, mengadvokasi keadilan, dan mendorong inovasi hukum sesuai perkembangan zaman. Dalam era digital dan globalisasi, peran pemuda semakin diperluas. Mereka menjadi garda depan dalam menegakkan supremasi hukum di ruang siber (cyber law enforcement), mengawal perlindungan data pribadi (privacy right), serta mempromosikan transparansi hukum melalui teknologi informasi. Semangat Sumpah Pemuda dalam konteks kontemporer harus dimaknai sebagai panggilan moral untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak menggerus nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukum.
Namun, pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi berbagai problem struktural dan fungsional. Masih terjadi fragmentasi sistem hukum, di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif negara berjalan secara paralel tanpa integrasi harmonis. Selain itu, penegakan hukum (law enforcement) sering kali mengalami krisis integritas karena intervensi politik dan ekonomi, sehingga keadilan substantif kerap tergantikan oleh legalitas prosedural semata. Dalam banyak kasus, hukum masih dipraktikkan sebagai instrumen kekuasaan (law as a tool of power) alih-alih sebagai instrumen keadilan (law as a tool of justice). Dalam situasi demikian, semangat Sumpah Pemuda harus direvitalisasi sebagai energi moral untuk memperkuat fondasi negara hukum. Pemuda harus kembali memaknai hukum bukan sekadar teks, melainkan institusi moral yang hidup dalam kesadaran sosial (socially embedded law). Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada elite; melindungi kepentingan publik, bukan memperkuat oligarki. Di sinilah makna sejati dari “satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa” yakni kesatuan dalam cita hukum yang menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Sumpah Pemuda juga menjadi sumber inspirasi bagi konsep pembangunan hukum berkeadilan sosial, sebagaimana dikehendaki dalam sila kelima Pancasila. Dalam kerangka ini, hukum tidak boleh berhenti pada legal formalism, melainkan harus bergerak menuju justice realism, yakni hukum yang memihak pada realitas sosial rakyat kecil, hukum yang tidak kaku pada teks, tetapi hidup dalam tindakan, sebagaimana digagas oleh aliran hukum progresif (progressive law). Hukum harus menjadi jembatan antara norma dan nurani, antara konstitusi dan keadilan substantif.
Dengan demikian, Sumpah Pemuda bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi juga doktrin hukum moral bangsa Indonesia. Ia adalah cermin dari integrasi antara hukum dan moralitas, antara nasionalisme dan keadilan sosial. Di dalamnya terkandung pesan bahwa tanpa kesadaran hukum yang bersumber dari semangat persatuan dan keadilan, bangsa ini akan kehilangan arah pembangunan hukumnya. Tugas generasi muda hukum hari ini adalah menafsirkan ulang Sumpah Pemuda dalam kerangka hukum kontemporer, menjadikannya sebagai basis etis dan ideologis untuk membangun hukum yang inklusif, adaptif, dan berkarakter nasional. Di tengah tantangan disrupsi digital, kriminalitas transnasional, dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi sumber legitimasi moral untuk membangun sistem hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
Akhirnya, ketika bangsa ini berbicara tentang supremasi hukum, maka yang dimaksud bukan sekadar dominasi peraturan, melainkan supremasi nilai-nilai kemanusiaan yang melandasi hukum itu sendiri. Itulah roh yang pertama kali diikrarkan oleh para pemuda tahun 1928: bahwa hukum harus menyatukan, bukan memecah; membebaskan, bukan menindas; menegakkan keadilan, bukan melanggengkan ketidakadilan. Sumpah Pemuda adalah konstitusi moral yang hidup, dan dari sanalah pembangunan hukum nasional harus kembali berakar pada semangat persatuan, integritas, dan keadilan sosial yang menjadi ruh sejati hukum Indonesia.
Oleh: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
Editor: Nugroho
(Nug/Humas)
UIN Surakarta Tuan Rumah APPTIS 2026, Perkuat Masa Depan Perpustakaan Berbasis AI
3 jam yang lalu - Umum