Loading...

Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Antara Konstitusionalitas Dan Konflik Kepentingan

8 September 2025 11:11 WIB 2.9K
Baca

Pandangan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha

(Dosen Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Tarbiyah

& Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah Ketua Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi)

UIN Raden Mas Said Surakarta

 

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha berpandangan bahwa jabatan Wakil Menteri, meskipun tidak secara eksplisit termuat dalam UUD 1945, merupakan bagian sah dari struktur pemerintahan berdasarkan kewenangan prerogatif Presiden. Namun demikian, praktik rangkap jabatan menimbulkan problematika serius, baik dari segi hukum tata negara maupun etika pemerintahan, karena membuka potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).

Dalam konteks ini, ia mengutip adagium lex dura sed lex (hukum memang keras, tetapi itulah hukum), untuk menegaskan bahwa hukum harus dipatuhi meski terasa berat. Lebih jauh, prinsip fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh) menjadi pengingat bahwa integritas penyelenggaraan negara tidak boleh dikompromikan demi kepentingan politik sesaat. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan semata-mata demi kepentingan rakyat, sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Mustain juga mengingatkan bahaya detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) apabila seorang Wakil Menteri merangkap jabatan lain, khususnya sebagai komisaris BUMN. Hal tersebut bukan saja menyalahi prinsip good governance, melainkan juga berpotensi menurunkan efektivitas dan profesionalitas fungsi publik. Dalam kerangka ini, adagium nemo potest esse simul in diversis partibus (seseorang tidak dapat berada di dua tempat yang berbeda dalam waktu yang sama) memperoleh relevansi tinggi, menegaskan bahwa rangkap jabatan bertentangan dengan asas fokus dan dedikasi penuh terhadap amanah publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam meneguhkan prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) tidak lagi berada dalam “ruang abu-abu” hukum, melainkan tunduk pada larangan rangkap jabatan yang sama ketatnya dengan Menteri. Artinya, seorang Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang memperoleh alokasi dana dari APBN atau APBD.

Secara normatif, amar putusan ini tidak hanya mempertegas konstruksi hukum tata negara, melainkan juga menyelaraskan kedudukan Wakil Menteri dengan prinsip konstitusional bahwa setiap pejabat publik harus fokus pada jabatan yang diembannya. MK dalam pertimbangannya mengingatkan adagium klasik nemo potest esse simul in pluribus — seseorang tidak mungkin memikul tanggung jawab publik pada banyak tempat sekaligus tanpa menimbulkan benturan kepentingan. Dengan demikian, rangkap jabatan dipandang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara dan menurunkan standar akuntabilitas.

Hal yang menarik, dalam amar putusan MK juga diberikan masa transisi selama dua tahun. Rasionalitas transisi ini berangkat dari kebutuhan praktis penyelenggaraan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan, ketidaksiapan regulasi turunan, maupun kegamangan administratif. Namun, harus dicatat bahwa masa transisi tersebut tidak boleh dipahami sebagai ruang kompromi terhadap nilai konstitusional. Ia hanyalah jeda teknis-administratif, bukan celah untuk membiarkan praktik rangkap jabatan tetap berjalan. Pesan utama MK jelas: secara konstitusional, larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri kini sudah lex lata (hukum positif yang berlaku).

Putusan ini sekaligus memperkuat yurisprudensi sebelumnya, khususnya Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan prinsip serupa bagi Menteri. Dengan adanya keseragaman perlakuan antara Menteri dan Wakil Menteri, maka tertutup sudah ruang perdebatan bahwa Wamen bukan pejabat setingkat Menteri dan karenanya boleh merangkap jabatan. MK menafsirkan secara progresif bahwa fungsi Wakil Menteri, yang berada dalam struktur eksekutif, tetap merupakan bagian dari pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Menurut Ahmad Muhamad Mustain Nasoha bahwa dalam perspektif teori hukum tata negara, larangan ini sejalan dengan asas integritas (integrity principle) dan asas akuntabilitas (accountability principle) yang menjadi fondasi negara hukum modern. Integritas menuntut pejabat publik bebas dari konflik kepentingan, sedangkan akuntabilitas menuntut adanya pertanggungjawaban penuh terhadap jabatan yang diemban. Dengan menghapus peluang rangkap jabatan, negara mencegah terkikisnya kedua asas fundamental ini.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara konstitusional, ruang bagi Wakil Menteri untuk rangkap jabatan kini telah tertutup rapat. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan hukum yang selama ini dinanti publik, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk mengakumulasi kekuasaan dan keuntungan, melainkan amanah yang harus dijalankan secara penuh, fokus, dan bertanggung jawab.

Menurut Mustain Nasoha, Dosen Ilmu Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri memiliki dua sisi yang perlu dicermati, yakni dampak positif sekaligus tantangan dalam implementasinya.

Dari sisi positif, larangan ini membawa sejumlah manfaat konstitusional. Pertama, mencegah terjadinya konflik kepentingan dan praktik korupsi struktural yang kerap lahir dari tumpang tindih jabatan publik dengan posisi di korporasi negara maupun swasta. Kedua, aturan ini mendorong Wakil Menteri agar lebih fokus dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bagian dari kabinet. Ketiga, putusan MK tersebut menegakkan prinsip clean and accountable government yang telah lama menjadi cita ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keempat, larangan ini sekaligus menghindarkan konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elit politik yang berpotensi menimbulkan oligarki jabatan. Kelima, praktik ini juga menyelaraskan Indonesia dengan standar global good governance, sebagaimana diterapkan di banyak negara demokratis.

Namun demikian, Mustain Nasoha menegaskan bahwa kebijakan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan atau dampak negatif. Pertama, adanya potensi kekosongan manajerial dan keterlambatan pelayanan publik selama masa transisi, khususnya karena Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu dua tahun untuk penyesuaian. Kedua, mekanisme rekrutmen pengganti membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya tambahan, yang pada gilirannya bisa mengganggu stabilitas birokrasi. Ketiga, terdapat kemungkinan munculnya ambiguitas dalam regulasi turunan, terutama pada sektor BUMN yang selama ini kerap melibatkan pejabat publik sebagai komisaris. Keempat, risiko disharmoni hukum administrasi juga perlu diantisipasi, karena penyesuaian aturan pelaksana belum tentu berjalan selaras dengan kebijakan utama.

Jika menilik praktik internasional, mayoritas negara demokratis memang menekankan prinsip separation of role. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan pemisahan kekuasaan yang ketat, sehingga pejabat eksekutif, termasuk pejabat setingkat Wakil Menteri, sama sekali tidak boleh merangkap jabatan legislatif maupun posisi eksekutif di perusahaan publik atau swasta. Inggris memperbolehkan menteri berasal dari parlemen, namun secara tegas melarang mereka merangkap posisi eksekutif pada korporasi publik demi menjaga independensi fungsi pemerintahan. Sementara itu, India juga menegaskan larangan bagi junior ministers untuk menduduki jabatan eksekutif di perusahaan milik negara, dengan alasan bahwa rangkap jabatan akan mengurangi dedikasi dan efektivitas mereka dalam tugas pemerintahan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan bukanlah langkah yang anomali, melainkan bagian dari praktik konstitusional global untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara.

Keseluruhan putusan ini, menurut Mustain Nasoha, mencerminkan penerapan adagium klasik boni judicis est ampliare jurisdictionem—tugas hakim yang baik adalah memperluas keadilan. Mahkamah Konstitusi tidak sekadar menafsirkan teks hukum secara formalistik, tetapi juga mengedepankan perlindungan terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum yang bersih, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Meski dalam praktiknya masih menyisakan tantangan transisional, substansi dari larangan ini adalah memastikan pejabat publik bekerja penuh waktu, profesional, dan tidak terikat oleh intervensi kepentingan ganda.

Dengan demikian, Indonesia melalui putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, kini menapaki jalur yang lebih sejalan dengan praktik demokrasi konstitusional modern. Larangan rangkap jabatan Wakil Menteri adalah langkah progresif dalam memperkuat integritas publik, menegakkan asas rule of law, dan menempatkan jabatan publik sebagai amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi penuh bagi kepentingan bangsa dan negara.

UIN Surakarta, (Senin, 08/09/2025)

Edit: Nugroho