
Negara Hukum (Rechtsstaat) menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi yang mengikat seluruh organ negara tanpa kecuali. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip tersebut diwujudkan melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, setiap putusan MK wajib dipatuhi oleh semua lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif dan aparat penegak hukum. Namun, terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru memunculkan polemik serius dalam diskursus hukum tata negara. Peraturan ini dinilai mengandung norma yang bertentangan secara substantif dengan tafsir konstitusional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Di titik inilah muncul apa yang dapat disebut sebagai paradoks kepatuhan konstitusional: ketika institusi penegak hukum justru memproduksi norma yang berpotensi mengabaikan putusan konstitusi.
Dalam teori hukum tata negara modern, putusan MK tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, melainkan menciptakan tafsir konstitusi yang berlaku umum (erga omnes) dan menjadi bagian dari hukum positif. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Ketika MK menyatakan suatu norma inkonstitusional baik bersyarat maupun tidak bersyarat maka seluruh peraturan pelaksana dan peraturan turunan wajib menyesuaikan diri. Mengabaikan putusan MK berarti mengabaikan konstitusi itu sendiri. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap putusan MK bukan pilihan administratif, melainkan kewajiban konstitusional.
Secara normatif, Perpol memang diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, pengakuan tersebut tidak menjadikan Perpol berdiri bebas dari hierarki hukum. Perpol tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Prinsip-prinsip konstitusional. Jika Perpol memuat norma yang substansinya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK baik secara langsung maupun melalui rekonstruksi norma maka peraturan tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara nyata bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana telah dimaknai secara tegas dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil wajib terlebih dahulu mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian. Mahkamah juga menutup seluruh celah penafsiran administratif yang sebelumnya digunakan untuk membenarkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil. Dengan demikian, tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri yang dapat dijadikan dasar hukum. Tafsir ini bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi seluruh lembaga negara.
Selain melanggar UU Polri dan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN secara tegas membangun sistem kepegawaian sipil yang berbasis merit, netralitas, dan profesionalitas, serta memisahkan jabatan sipil dari jabatan yang berasal dari institusi bersenjata atau semi-militer. Dalam kerangka UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif hanya dimungkinkan jika diatur secara eksplisit dalam UU Polri. Masalahnya, UU Polri tidak pernah mengatur daftar kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Hal ini berbeda secara fundamental dengan UU TNI, yang secara limitatif menyebut 14 jabatan sipil tertentu yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Dengan demikian, pembolehan aparat penegak hukum aktif masuk ke jabatan sipil harus diatur oleh undang-undang, bukan oleh peraturan internal institusi. Ketika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru memperluas penugasan anggota Polri aktif ke 17 kementerian dan lembaga, 17 kementerian dan lembaga, yaitu:
Maka peraturan tersebut berdiri di atas kekosongan norma (legal vacuum). Dalam teori perundang-undangan, tindakan semacam ini dikategorikan sebagai ultra vires, yakni penggunaan kewenangan yang melampaui dasar hukumnya. Apabila kondisi tersebut dibiarkan tanpa koreksi konstitusional, maka implikasinya tidak lagi bersifat teknis-administratif, melainkan menyentuh jantung negara hukum (rechtsstaat). Setidaknya terdapat tiga konsekuensi yuridis serius yang patut menjadi perhatian bersama.
Pertama, akan terjadi erosi terhadap asas kepastian hukum (rechtszekerheid) akibat munculnya dualisme norma antara putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Polri. Dalam situasi demikian, aparatur negara maupun warga negara berada pada posisi ambigu: apakah tunduk pada putusan MK sebagai norma konstitusional tertinggi, atau mengikuti peraturan internal institusi. Kondisi ini secara langsung bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Kedua, praktik tersebut berpotensi menimbulkan delegitimasi sistemik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution. Apabila putusan MK dapat dikesampingkan melalui regulasi internal lembaga eksekutif, maka sifat final dan mengikat putusan MK akan tereduksi secara faktual, sehingga fungsi pengujian konstitusional kehilangan efektivitas normatifnya.
Ketiga, terdapat risiko lahirnya preseden ketatanegaraan yang berbahaya, yakni pergeseran dari supremasi konstitusi menuju supremasi kekuasaan administratif. Apabila lembaga eksekutif diberikan ruang untuk membentuk norma yang menyimpangi tafsir konstitusional melalui peraturan internal, maka prinsip constitutional supremacy akan terdegradasi oleh praktik administrative discretion yang tidak terkendali.
Sebagai respons atas persoalan konstitusional yang ditimbulkan oleh Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, diperlukan langkah-langkah korektif yang bersifat normatif, institusional, dan sistemik. Upaya penyelesaian tidak dapat berhenti pada kritik terhadap substansi peraturan, melainkan harus diarahkan pada penguatan kepatuhan konstitusional dalam praktik ketatanegaraan.
Pertama, langkah paling segera adalah melakukan harmonisasi dan koreksi terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Sebagai peraturan internal yang berada di bawah undang-undang, Perpol wajib tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Revisi atau pencabutan norma yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengakhiran status kepolisian merupakan bentuk constitutional compliance yang niscaya. Dalam perspektif negara hukum, tindakan korektif semacam ini tidak dapat dimaknai sebagai pelemahan institusi, melainkan sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dan penghormatan terhadap hierarki norma hukum.
Kedua, untuk mencegah berulangnya problem penafsiran administratif di masa depan, diperlukan penegasan norma melalui perubahan terbatas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pembentuk undang-undang perlu memberikan batasan eksplisit mengenai hubungan antara status keanggotaan Polri aktif dan pengisian jabatan sipil. Pengalaman normatif dalam Undang-Undang TNI menunjukkan bahwa pembolehan aparatur aktif menduduki jabatan sipil hanya sah apabila diatur secara limitatif oleh undang-undang. Dengan pengaturan yang tegas pada level legislasi, ruang diskresi administratif yang berpotensi melanggar konstitusi dapat dieliminasi.
Ketiga, persoalan ini menuntut penguatan mekanisme pengawasan konstitusional dan administratif. Peran lembaga-lembaga pengawas seperti DPR, Kompolnas, dan Ombudsman RI menjadi krusial untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi. Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap norma Perpol, tetapi juga terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang telah berlangsung. Dalam kerangka checks and balances, pengawasan merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya abuse of regulatory power oleh lembaga eksekutif.
Keempat, penyelesaian yang bersifat jangka panjang harus diarahkan pada penguatan prinsip merit system dalam pengisian jabatan sipil. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menempatkan netralitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai fondasi birokrasi negara. Oleh karena itu, setiap pengisian jabatan sipil harus tunduk pada mekanisme seleksi yang objektif dan terbuka, serta tidak boleh dikecualikan melalui penugasan institusional. Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa prinsip merit tidak dikompromikan oleh kebijakan sektoral apa pun.
Keempat langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memerlukan pendekatan politis, melainkan ketegasan dalam menegakkan konstitusi dan hukum. Dengan menempatkan kepatuhan konstitusional sebagai orientasi utama, negara tidak hanya menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.
Edit: Ahmad Nugroho
(Nug/ Humas) Foto: Mustain Nasoha