
Dalam sebuah pertemuan ilmiah yang diadakan di UIN Raden Mas Said Surakarta, Menurut Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Dosen Ilmu Hukum dari UIN Raden Mas Said Surakarta, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan langkah konstitusional yang memiliki nilai strategis dalam penataan hukum agraria nasional. Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dan kontrol politik legislatif terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Mustain Nasoha menilai, keberadaan Pansus tersebut dapat menjadi terobosan hukum (legal breakthrough) dan instrumentum politikum dalam mengurai kompleksitas konflik agraria yang telah bersifat sistemik dan struktural selama lebih dari enam dekade. Pansus ini, lanjutnya, berpotensi menjadi lex specialis organica yang memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang selama ini banyak mengalami stagnasi dalam implementasinya akibat lemahnya political will dan tumpang tindih norma hukum sektoral antara UUPA dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria sejati tidak semata-mata merupakan urusan administratif pertanahan, melainkan agenda hukum konstitusional yang berorientasi pada social justice sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan melalui Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria merupakan amanat konstitusional dan perwujudan keadilan sosial dalam bidang sumber daya alam (social justice in agrarian law).
Dalam pandangan Mustain, stagnasi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan konsistensi politik hukum antara norma, struktur kelembagaan, dan kultur hukum (legal culture). Ia mengutip pandangan Lawrence Friedman bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga elemen utama: legal substance, legal structure, dan legal culture. Ketiganya selama ini belum harmonis dalam konteks agraria Indonesia. Substansi hukum agraria masih tumpang tindih; struktur kelembagaan masih lemah karena koordinasi antar kementerian belum sinkron; dan kultur hukumnya cenderung birokratis serta minim partisipasi masyarakat.
Oleh sebab itu, pembentukan Pansus dapat menjadi momentum untuk melakukan rekonstruksi politik hukum agraria nasional. Mustain berpendapat bahwa Pansus harus memiliki arah kerja yang jelas dan berbasis pada asas keadilan sosial (principle of social justice), asas kemanfaatan (principle of utility), dan asas perlindungan terhadap hak-hak rakyat kecil (principle of protection). Ia juga menegaskan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam penyusunan arah politik hukum agraria, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan prinsip fiqh al-māl memiliki relevansi langsung terhadap persoalan kepemilikan, distribusi, dan pemanfaatan tanah.
Mustain menguraikan bahwa dalam konteks hukum perbandingan (comparative agrarian law), Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga dari sejumlah negara yang berhasil melaksanakan pembaruan agraria dengan pendekatan hukum yang kuat dan progresif. Filipina menjadi contoh penting dengan diterapkannya Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) berdasarkan Republic Act No. 6657 Tahun 1988, yang mengatur redistribusi tanah dan pemberian hak milik kepada petani penggarap. Program tersebut dilengkapi dengan mekanisme hukum yang jelas, kompensasi bagi pemilik tanah, dan pengawasan oleh lembaga independen. Menurut Mustain, CARP merupakan model rule of law-based agrarian reform yang menempatkan petani sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek kebijakan.
Korea Selatan, melalui kebijakan Land-to-the-Tiller Reform (1948–1950), melaksanakan pembaruan agraria secara radikal dengan dasar hukum yang kuat, yakni Agrarian Reform Law of 1949. Pemerintah menghapus kepemilikan feodal dan memberikan tanah kepada penggarap dengan harga kompensasi yang diatur undang-undang. Reformasi ini tidak hanya mengubah struktur sosial, tetapi juga mempercepat industrialisasi nasional. Mustain menyebut kebijakan ini sebagai bentuk konkret penerapan asas keadilan distributif (distributive justice) yang juga menjadi prinsip utama dalam hukum Islam dan keadilan sosial Pancasila.
Brasil menerapkan model kelembagaan melalui pembentukan Instituto Nacional de Colonização e Reforma Agrária (INCRA) yang memiliki kedudukan eksekutorial di bawah Presiden. Lembaga ini menjalankan fungsi hukum agraria secara menyeluruh—mulai dari redistribusi tanah, penyelesaian sengketa, hingga pembangunan ekonomi pedesaan. Menurut Mustain, model seperti ini dapat diadopsi oleh Indonesia melalui pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) sebagaimana diusulkan oleh masyarakat sipil. Lembaga tersebut hendaknya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden dengan mandat konstitusional yang jelas dan bersifat executive mandate.
Dalam pandangan Mustain, pelaksanaan reforma agraria sejati juga sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama dalam dimensi penjagaan harta (ḥifẓ al-māl) dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Ia menegaskan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan amanah publik (amānah ‘āmmah) yang penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama. Ia mengutip kaidah fiqhiyah, “Tasharruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah” — kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Oleh karena itu, negara melalui Pansus dan lembaga eksekutif wajib memastikan bahwa kebijakan pertanahan berpihak kepada rakyat kecil, bukan kepentingan kapitalistik.
Mustain juga menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria merupakan bentuk nyata dari constitutional obligation of the state, yakni kewajiban negara untuk menegakkan keadilan sosial dan menjamin kesejahteraan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 UUD 1945. Dalam konteks ini, hukum Islam dan hukum positif Indonesia memiliki titik temu dalam prinsip keadilan sosial, kesetaraan hak kepemilikan, serta larangan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan (isrāf wa tabdzīr).
Mustain menyampaikan beberapa rekomendasi yuridis dan kebijakan strategis agar Pansus dapat menjalankan fungsinya secara optimal: 1. Pansus harus memiliki mandat hukum yang kuat, dituangkan melalui keputusan DPR yang bersifat binding dan dapat dijadikan dasar hukum bagi pembentukan BP-RAN sebagai lembaga pelaksana reforma agraria nasional. 2. DPR perlu menggunakan hak pengawasan dan evaluasi konstitusionalnya terhadap pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 3. Pemerintah perlu mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan sektoral, khususnya di bidang kehutanan, pertambangan, dan perkebunan agar tidak bertentangan dengan semangat UUPA 1960. Kebijakan Satu Peta Nasional harus diarahkan pada pengakuan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berbasis partisipasi masyarakat bawah (bottom-up process), bukan sekadar sinkronisasi administratif antar lembaga. Pansus perlu menjamin prinsip keterbukaan (transparency) dan akuntabilitas (accountability) dalam setiap proses hukum dan politik yang dijalankan, agar tidak menjadi alat legitimasi kepentingan ekonomi tertentu.
Mustain menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa politik hukum agraria Indonesia harus diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal. “Tanah bukan hanya objek hukum, melainkan juga simbol kesejahteraan dan martabat bangsa. Pansus Penyelesaian Konflik Agraria diharapkan menjadi momentum lahirnya tatanan agraria baru yang berpijak pada keadilan konstitusional dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Edit: Nugroho
(Nug/Humas) Foto: Mustain