Loading...

Kamu Harus Tahu Apa Makna Moderasi Beragama Dalam Prespektif Teologis

Diterbitkan pada
18 Februari 2025 11:11 WIB

Baca

UIN SURAKARTA- Menghadirkan Prof. Sahiron dalam acara Trainning of Trainner (ToT) Penguatan Moderasi Beragama (PMB) bersama UIN Surakarta, juga para petinggi yang ada. Ini bertujuan untuk menguatkan lagi pemahaman moderasi beragama dalam prespektif teologis. Terlebih karena dalam lingkungan pendidikan diperlukan adanya konsep moderasi beragama yang memberikan pemahaman agama secara moderat agar dapat menjalankan agama sesuai dengan cara pandang sikap dan perilaku beragama. "Cara pandang sikap, dan perilaku beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan, membangun kemaslahatan umum, berdasarkan prinsip yang adil, berimbang dan mentaati konstituti, sebagai kesepakatan berbangsa", ungkap beliau mendefinisikan makna moderasi beragama.

Untuk itu, menghadirkan Prof. Sahiron Direktur Diktis, agar dapat menguatkan lagi makna moderasi beragama dalam prespektif teologis karena beliau memiliki keahlian dalam bidang Ilmu Al- Qur'an dan Tafsir. Indikator moderasi beragama menurutnya ada 4, yakni: Toleransi, Anti Kekerasan, Menghormati Budaya Lokal dan Memiliki Komitmen Kebangsaan (NKRI, Pancasila, UUD 1945)", ucap beliau. 

Toleransi adalah mengakui eksistensi orang yang berbeda agama, keyakinan atau aliran", lanjut beliau. Setelah mengakui eksistensinya, harus pula dihormati adanya orang yang berbeda agama, keyakinan atau aliran", ucapnya. Dirinya melanjutkan, toleransi juga wajib menjamin hak-hak orang lain yang berbeda agama, keyakinan atau aliran untuk menjalankan ajaran mereka dan memperingati hari-hari besar meraka. Boleh menyampaikan argumentasi yang berbeda dan saling menghormati, tidak mencaci dan tidak saling menghina, tidak mengklaim kebenaran eksklusif (merasa paling benar sendiri) diranah publik. Pandangan dan perbedaan agama, kehakinan atau aliran juga tidak mempengaruhi pandangan kita dalam hal keduniawiaan", lanjutnya.

Sedangkan, Anti Kekerasan diartikan lebih rinci sebagai berikut: 1) Tidak melakukan pemaksaan terhadap orang lain 2) Menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan fisik ketika berdebat 3) Tidak melakukan intimidasi psikis 4) Tidak melakukan tindakan terorisme. Menghormati Budaya Lokal juga harus mengakui eksistensi budaya lokal, membantu melestarikan budaya lokal yang dipandang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan keyakinan, tidak mencela dan mencemoohnya (cukup menghormatinya) dan tidak pula membuat berita-berita bohong tentang budaya/ tradisi/ etiket apalagi tidak ada bukti kebenarannya. 

Ini semua perlu kita tahu agar prespektif teologis dalam moderasi agama dapat dipahami oleh para Generasi Z khususnya para mahasiswa UIN Surakarta. Sehingga komitmen kebangsaan (NKRI, Pancasila dan UUD 1945) ini meneguhkan kembali dan menguatkan rasa cinta tanah air untuk nusa dan bangsa (Selasa, 18/02/2025). (Nug/ Humas) Foto: Gie