
Oleh: Mustain Nasoha
(Dosen Ilmu Hukum UIN Surakarta)
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menuntut integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dari setiap pejabat publik, terutama kepala daerah dan wakilnya. Mereka memegang peran strategis dalam mengelola pembangunan, pelayanan publik, dan sumber daya daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran hukum, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Untuk itu, mekanisme pemberhentian kepala daerah menjadi instrumen penting untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar hukum pemberhentian kepala daerah dan wakilnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 ayat (2) secara tegas menyebutkan beberapa alasan pemberhentian, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugas, melakukan pelanggaran berat yang merugikan kepentingan umum, atau terlibat tindak pidana. Ketentuan ini selaras dengan prinsip Rule of Law, yang menegaskan bahwa pejabat publik tunduk pada hukum dan tidak memiliki kekebalan absolut.
Lebih jauh, bagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum untuk memberhentikan pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018, yang mengatur prosedur pemberhentian sementara maupun tetap, sehingga prosesnya tidak bersifat sewenang-wenang tetapi berdasarkan aturan hukum yang jelas.
Proses pemberhentian kepala daerah terbagi menjadi dua tahap. Pertama, pemberhentian sementara, yang berlaku apabila pejabat daerah menjadi tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, seperti kasus korupsi. Dalam situasi ini, Presiden atau Menteri Dalam Negeri berwenang memberhentikan sementara pejabat tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan selama proses hukum berlangsung. Kepala daerah digantikan sementara oleh wakilnya atau pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Tahap kedua adalah pemberhentian tetap, yang dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mekanismenya berbeda berdasarkan tingkat pemerintahan. Untuk gubernur dan wakil gubernur, DPRD Provinsi mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk bupati/wali kota dan wakilnya, DPRD Kabupaten/Kota mengajukan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Presiden atau Menteri wajib melaksanakan pemberhentian dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 hari sejak menerima usulan. Prosedur ini memastikan pemberhentian tetap berjalan sesuai asas legalitas.
Dari perspektif teori hukum, mekanisme ini dapat dianalisis melalui beberapa pendekatan. Teori positivisme hukum menekankan bahwa setiap tindakan pemberhentian harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Teori keadilan administratif (administrative justice) menekankan hak pejabat untuk didengar sebelum keputusan diambil, sebagai wujud procedural fairness. Sementara itu, teori legal accountability menegaskan bahwa pejabat publik wajib bertanggung jawab atas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan, dan teori compliance menekankan pentingnya mekanisme ini untuk menegakkan kepatuhan pejabat terhadap hukum dan etika publik.
Kasus nyata menunjukkan implementasi mekanisme ini di lapangan. Misalnya, seorang bupati di Lampung Tengah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana proyek pemerintah daerah. Pemberhentian dilakukan sesuai PP No. 12 Tahun 2017, dan pejabat sementara ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan hingga putusan pengadilan final. Kasus ini menjadi bukti nyata penerapan prinsip Rule of Law dan akuntabilitas pejabat publik. Selain itu, pemberhentian kepala daerah juga memperhatikan aspek rehabilitasi. Jika pejabat yang diberhentikan dibebaskan dari dakwaan atau dijatuhi hukuman ringan, rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan hak politik dan administratif yang sempat hilang. Rehabilitasi ini penting agar tidak terjadi kerugian permanen yang melanggar prinsip keadilan.
Secara keseluruhan, pemberhentian kepala daerah adalah proses hukum yang kompleks, melibatkan DPRD, pemerintah pusat, dan pengadilan. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, menegakkan prinsip Rule of Law, dan memastikan akuntabilitas pejabat publik. Sebagai Dosen Ilmu Hukum di UIN Surakarta, saya menekankan bahwa setiap langkah pemberhentian harus selalu mengedepankan asas legalitas, keadilan prosedural, dan akuntabilitas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dijalankan secara bersih, profesional, dan berkeadilan.
Menariknya, mekanisme pemberhentian pejabat publik di negara lain menawarkan perspektif tambahan yang dapat dijadikan pelajaran bagi Indonesia. Di Amerika Serikat, misalnya, kepala daerah atau pejabat publik dapat dicopot melalui recall election, yang diatur dalam undang-undang negara bagian, seperti California Constitution, Article II, Section 13-19. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat langsung berpartisipasi dalam menentukan apakah pejabat yang melanggar kepercayaan publik tetap menjabat atau diberhentikan, sambil tetap menjalani proses hukum pidana jika terbukti bersalah. Sistem ini menekankan direct political accountability dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pejabat publik.
Sementara itu, di India, pemberhentian pejabat daerah dan kepala pemerintahan lokal diatur melalui kombinasi undang-undang pusat dan negara bagian. Misalnya, Article 156 of the Constitution of India memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan gubernur negara bagian, sedangkan berbagai State Municipal Acts menetapkan prosedur pemberhentian kepala daerah atau kepala municipal council jika terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang. Dalam praktiknya, Gubernur atau Menteri Dalam Negeri India dapat memberhentikan sementara pejabat tersebut hingga putusan pengadilan final, menekankan centralized oversight of regional officials.
Di Jerman, mekanisme pemberhentian kepala daerah (Bürgermeister) diatur oleh undang-undang negara bagian (Landesrecht), mengingat sistem federal Jerman. Contohnya, Bayerisches Gemeindeordnung (Bavarian Municipal Code), Art. 37-39 mengatur prosedur pemberhentian kepala kota jika terbukti melanggar kewajiban hukum, sementara Hessisches Kommunalwahlgesetz (Hesse Municipal Election Law) menetapkan mekanisme pengajuan pemberhentian melalui dewan kota atau pengadilan administratif. Pendekatan ini menekankan legal protection dan hak untuk membela diri (right to defense), sehingga pejabat yang diberhentikan memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum keputusan diambil.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, mekanisme pemberhentian di ketiga negara tersebut memiliki kesamaan tujuan, yakni menegakkan integritas pejabat publik, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Perbedaannya terletak pada prosedur dan pihak yang berwenang: Amerika Serikat menekankan partisipasi masyarakat melalui recall election, India menekankan sentralisasi melalui pemerintah pusat, dan Jerman menekankan prosedur berbasis hukum administrasi dengan perlindungan hak pejabat. Indonesia mengombinasikan unsur hukum positif dan mekanisme DPRD serta pemerintah pusat untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik tetap terjaga.
Secara keseluruhan, pemberhentian kepala daerah adalah instrumen penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses ini menegaskan prinsip Rule of Law, mengedepankan asas legalitas, keadilan prosedural, dan akuntabilitas. Dengan mempelajari praktik di berbagai negara, Indonesia dapat memperkuat mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui prosedur yang transparan, perlindungan hak hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pejabat publik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dijalankan secara bersih, profesional, dan berkeadilan.
UIN Surakarta, Jum'at (15/08/2025)
(Nug/Humas) Edit: Nugroho
UIN Surakarta Tuan Rumah APPTIS 2026, Perkuat Masa Depan Perpustakaan Berbasis AI
2 jam yang lalu - Umum