

Oleh: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
(Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Tarbiyah)
Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah
& Ketua Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi
(UIN Raden Mas Said Surakarta)
Wacana pemberian amnesti kepada koruptor telah menjadi isu yang hangat dibicarakan publik dan akademisi. Secara pribadi, sebagai Ketua Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi UIN Raden Mas Said Surakarta, saya melihat fenomena ini sebagai ujian bagi integritas hukum, politik, dan etika negara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif atau kriminal biasa. Ia tergolong extraordinary crime, kejahatan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik (public trust), melemahkan institusi, dan merusak fondasi demokrasi.
Secara yuridis, pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, meskipun undang-undang ini tidak memberikan definisi hukum yang rinci mengenai istilah tersebut. Berdasarkan Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, amnesti adalah pernyataan umum melalui undang-undang yang menghapus akibat pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Sedangkan abolisi adalah hak untuk menghapus seluruh akibat dari putusan pengadilan atau meniadakan tuntutan pidana terhadap seorang terpidana, termasuk menghentikan penuntutan apabila putusan telah dijalankan.
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden dapat memberi amnesti atau abolisi dengan pertimbangan DPR. Kewenangan ini juga diatur dalam Undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Secara historis, pemberian amnesti bertujuan untuk kepentingan politik dan penyelesaian konflik besar, misalnya rekonsiliasi nasional atau perdamaian pasca-konflik. Dengan demikian, penerapan amnesti pada kasus korupsi harus sangat hati-hati, karena konteksnya berbeda dengan tujuan awal pemberian amnesti itu sendiri.
Dari perspektif teori hukum, gagasan amnesti dan abolisi bagi koruptor tampak problematik. Teori keadilan John Rawls menekankan fairness, bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua. Memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor berarti memberikan keuntungan tidak adil bagi kelompok tertentu, padahal rakyat adalah korban kerugian negara yang ditimbulkan. Teori utilitarian ala Jeremy Bentham menegaskan bahwa kebijakan hukum harus membawa manfaat terbesar bagi masyarakat (the greatest happiness of the greatest number). Dalam konteks ini, amnesti dan abolisi bagi koruptor justru merugikan publik secara besar-besaran. Prinsip rule of law (supremasi hukum) A.V. Dicey menekankan equality before the law. Memberikan amnesti dan abolisi untuk koruptor meruntuhkan asas ini dan menciptakan impunitas, yaitu kebal hukum bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Meski secara prinsip saya menolak pemberian amnesti dan abolisi bagi koruptor, dalam pendekatan normatif, apabila kebijakan ini tetap diputuskan, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi agar keputusan ini tidak menimbulkan kerugian hukum dan sosial yang lebih besar:
Jika kita melihat praktik internasional, pengalaman berbagai negara menunjukkan risiko pemberian amnesti dan abolisi bagi koruptor, misalnya Afrika Selatan pernah memberikan amnesti melalui Truth and Reconciliation Commission, tetapi konteksnya adalah pelanggaran HAM pasca-apartheid, bukan korupsi, kemudian di Filipina memberi amnesti pada tahanan politik atau pemberontak, bukan pelaku korupsi. Adapun Argentina dan Chile memberi pada pelanggar HAM di era diktator militer, tetapi banyak dibatalkan oleh Mahkamah HAM Inter-Amerika karena menimbulkan impunitas. Indonesia pernah memberikan kepada eks anggota GAM untuk perdamaian nasional, bukan kasus korupsi.
Dari pengalaman internasional ini, jelas terlihat bahwa tidak ada preseden yang mendukung amnesti dan abolisi untuk koruptor, dan praktik yang ada sering menimbulkan krisis legitimasi hukum dan politik. Dari sisi etika publik, pemberian amnesti dan abolisi bagi koruptor berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Publik akan melihat bahwa hukum bisa dinegosiasikan dan hanya berpihak pada mereka yang memiliki akses politik. Dalam teori political jurisprudence, hukum harus memperkuat legitimasi negara dan membangun kepercayaan publik. Amnesti yang salah sasaran akan melemahkan institusi dan memperburuk budaya hukum yang seharusnya bersih dari korupsi.
Dengan demikian, meskipun secara teoritis dan moral saya menolak pemberian amnesti dan abolisi bagi koruptor, jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka harus memenuhi tiga syarat normatif utama: bersyarat, transparan dan akuntabel, serta terbatas dan luar biasa. Tanpa itu, amnesti akan menjadi bentuk impunitas baru, merusak supremasi hukum, dan menurunkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Kesimpulannya, amnesti bagi koruptor bukanlah jalan keluar ideal dan cenderung berbahaya. Namun, apabila tetap dijalankan, kebijakan tersebut harus dirancang dengan penuh kehati-hatian, menegakkan prinsip keadilan substantif, dan menekankan pemulihan kerugian negara. Hanya dengan pendekatan normatif yang ketat ini, amnesti bagi koruptor dapat diupayakan agar tetap memiliki legitimasi hukum, politik, dan moral bagi masyarakat.
Edit: (Nug/ Humas) Ilustrasi Foto
#banggauinsaidsurakarta
Instagram: @uin.surakarta
Tiktok: @uinsurakarta
Youtube: @uinsurakarta
X: @uinsurakarta
UIN Surakarta Tuan Rumah APPTIS 2026, Perkuat Masa Depan Perpustakaan Berbasis AI
3 jam yang lalu - Umum