22 September 2022

UIN RM. Said Sosialisasikan PermenPANRB No. 7 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Organisasi Pasca Alih Status

SINAR-Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan.

Kamis (22/9) Bertempat di Aula Rektorat Lt. 3, Bagian Kepegawaian mengadakan sosialisasi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Istansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sosialisasi diikuti oleh beberapa Pejabat Struktural, Pejabat fungsional, dan pegawai lainnya dengan mendatangkan Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd, dan Eka Pangastuti.

Sosialisasi dipaparkan langsung oleh narasumber, dan dilanjutkan sesi tanya jawab. Para narasumber menyampaikan pengetahuan dan pemahaman bagaimana operasionalisasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ini. 

Diharapkan melalui sosialisasi ini sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil. Melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. (Aini-mg/Humas)

 

UIN RM. Said Sosialisasikan PermenPANRB No. 7 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Organisasi Pasca Alih Status