05 April 2022

UIN Raden Mas Said dan BI Solo Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal

*SINAR*- Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK,
Pusat Studi Halal (*Centre for Halal Research, CHR)* bekerja sama dengan
Bank Indonesia (BI) Solo, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH),
Pemerintah Kota Solo, MES, BAZNAS Kota Solo, Himpunan Ekonomi dan Bisnis
Pesantren (Hebitren) Solo Raya, serta Paguyuban Kampung Wisata Batik
Kauman, menggelar kegiatan pelatihan pendamping PPH.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan amanat
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sejumlah 50 peserta mengikuti kegiatan
ini yang berasal dari pelaku UMK, pesantren, dan pengelola zakat se Solo
Raya.

Pada proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK, BPJPH telah memberikan
kemudahan, yakni melalui jalur *self declare, *dengan membuat pernyataan
status kehalalan produknya secara mandiri jika telah memenuhi syarat
tertentu. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Solo, Nugroho
Joko Prastowo, dalam sambutannya menyampaikan masih sedikitnya pelaku UMK
di Solo yang mengetahui proses sertifikasi melalui jalur *self declare*.

Lebih lanjut, pentingnya peran pendamping PPH ditegaskan oleh Sulhani
Hermawan selaku perwakilan CHR UIN Raden Mas Said, “Pendamping PPH berperan
penting pada proses sertifikasi halal, khususnya jalur *self declare*.
Peran pendamping tidak semata-mata untuk mendapatkan sertifikat halal,
namun juga memastikan bahwa kualitas produk UMK di Solo Raya meningkat,
baik secara kualitas fisik dan spiritualnya”, tuturnya. Sulhani juga
menyampaikan bahwa peserta yang lulus dari kegiatan ini akan mendapatkan
sertifikat pendamping PPH dan akan diregistrasi pada website
https://ptsp.halal.go.id/ yang dikelola oleh BPJPH.

Sejumlah pengurus CHR yang telah tersertifikasi sebagai auditor halal,
trainer pendamping PPH, atau pendamping PPH, menjadi pembicara pada
kegiatan ini antara lain Moh Taufik, M.Si. selaku ketua CHR, Nurwulan
Purnasari, M.Si., Fathurrohman Husen, M.S.I., Ilzamha Hadijah Rusdan,
M.Sc., Dita Purwinda Anggrella, M.Pd., Dewi Hambar Sari, M.Biomed., Sulhani
Hermawan, M.Ag., Angga Dwi Prasetyo, M.Biotech., Sadewa Aziz Diamonda,
M.Sc., dan Ikhda Khullatil Mardliyah, S.Farm., Apt. Cakupan materi yang
disampaikan berpedoman pada Keputusan Kepala Badan BPJPH No 135 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal. *(Gus/Humas)*