03 November 2022

PUSKOHIS UIN RM Said Surakarta Adakan Semnas Pemikiran Prof. Yusuf Qordowi

SINAR-Kamis, (03/11), Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam yang bertajuk “Kontribusi Pemikiran Syekh Prof. DR. Yusuf Al-Qaradawi Dalam Perkembangan Hukum Islam Di Dunia”, dan diikuti 178 peserta secara luring bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Suwaifi juara 1 Lomba MQK Kita Fathul Muin Tingkat Nasional, acara diawali dengan tilawah oleh Ahmad Muhibullah, ustadz muda yang pernah menjuarai Lomba MHQ Hafalan Al-Qur’an tingkat Nasional ini membawakan Tilawah dengan Qiroah Sab’ah dan Asyarah Kubro. Acara kemudia dilanjutkan dengan sambutan dari Pengurus PUSKOHIS dan Dewan Penasehat PUSKOHIS UIN Raden Mas Said Surakarta.
Sambutan pertama disampaikan oleh Seno Aris, M.H., sebagai Ketua Bidang kepengurusan PUSKOHIS yang mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta, “Saya berharap, dengan adanya Seminar Nasional ini akan tercetak generasi-generasi Yusuf Qordowi dari UIN Raden Mas Said Surakarta ini.” Pungkasnya.

Sambutan dan sekaligus membuka acara disampaikan oleh Dr. Ismail Yahya, M.Ag. Dekan sekaligus menjadi Dewan Penasehat PUSKOHIS ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya, dan berharap PUSKOHIS senantiasa semangat mengadakan kegiatan-kegiatan produktif seperti ini. Dekan Fakultas Syariah ini juga beraharap bahwa kelak banyak mahasiswa mahasiswi UIN menjadi ulama mengikuti jejak sang ulama dunia Prof. Dr. Yusuf Qordowi. “Saya mengapresiasi pembacaan Al-Qur’an dengan dengan Qiroah Sab’ah dan Asyarah Kubro dalam acara Seminar PUSKOHIS ini, dan berharap mahasiswa lainnya juga mau belajar ilmu langka ini kepada ahlinya.” Pungkasnya.

Pemateri pertama seminar ini disampaikan oleh Syahrul Afrizal Sitorus, Lc, M.H. yang merupakan seorang ulama dari Medan dan merupakan salah satu murid Syekh Yusuf Al-Qardawi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan fungsi hukum, yakni hukum digunakan sebagai kontrol sosial agar masyarakat hidup sesuai dengan syariat islam dan sebagai sarana kontrol rekayasa untuk mengatur tatanan masyarakat,dimana suatu aturan dapat berubah terhadap kondisi sosial masyarakat. Ada aspek kerja hukum terhadap perubahan sosial, salah satu contohnya yakni pada zaman dahulu foto dilarang oleh para ulama islam, kemudian atas pembaharuan Syekh Yusuf Al-Qardawi akhirnya terdapat pembaharuan dalam hukum islam didunia. Pembaharuan pada pemikiran Syekh Yusuf Al-Qardawi menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Rahmatan lil alamin. Sebelum menyampaikan fatwanya, Syekh Yusuf Al-Qardawi meneliti pendapat ulama terdahulu kemudian di tarjih, sehingga dapat menemukan solusi baru yang belum ditetapkan ulama terdahulu. Beliau banyak menggunakan metode Fiqih keseimbangan, Fiqih Realitas dan Fiqih Alawiyah atau Fiqih Prioritas. Pemikiran (manhaj) Syekh Yusuf Al-Qardawi diantaranya tentang tidak fanatik dan taklid, mempermudah dan tidak mempersulit, bahasa yang digunakan harus aktual, berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat, bersikap moderat, memberikan fatwa berupa keterangan dan penjelasannya.

Pembahasan selanjutnya dibawakan oleh Andi Mardian, Lc, M.A. , Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam pemaparannya menceritakan masa kecil Syekh Yusuf Al-Qardawi dimana sejak kecil Yusuff Al-Qardawi sudah di didik untuk menjadi ulama, beliau juga sudah hafal Al-Qur’an pada usia 10 tahun. Syekh Yusuf Al-Qardawi bermazhab Hanafi, tetapi dalam prakteknya beliau lebih fleksibel yakni tidak condong ke kanan maupun ke kiri dan tidak mudah membid’ah kan, mengkafirkan atau menyesatkan golongan yang berbeda pendapat dengannya. Oleh karena itu,fatwa-fatwa Syekh Yusuf Al-Qardawi sangat dibutuhkan dan diterima dalam menghadapi perkembangan zaman.

Materi terakhir oleh AM. Musta’in Nasoha, S.H, M.H, M.A. Dosen Ilmu Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini, dalam pemaparan beliau yaitu diantaranya, kewajiban setiap orang dalam berilmu dan keharusan bersanad. Alasan kenapa mazhab hanya ada 4 juga dikarenakan yang bersanad hingga Rasulullah saw hanya 4 mazhab ini.

“Syekh Yusuf Al-Qardawi dikenal sebagai ulama yang fatwa-fatwanya mengikuti perkembangan zaman, diantaranya memperbolehkan perempuan menyanyi, tetapi dengan beberapa syarat yang ada, memperbolehkan pemimpin perempuan, memperbolehkan musik, asalkan untuk hal-hal yang baik dan tidak untuk maksiat.” Katanya.

Syekh Yusuf Al-Qardawi memeperbolehkan adanya perbedaan, asalkan ada dalilnya. Beliau juga sering menggunakan maslahah mursalah, sehingga orang yang menerima fatwa merasa bahagia / senang.

Sumber: Puskohis UIN RM Said Surakarta

PUSKOHIS UIN RM Said Surakarta Adakan Semnas Pemikiran Prof. Yusuf Qordowi