18 April 2022

Memahami Hukum Secara Komprehensif dengan Buku: Wawasan Hukum di Indonesia

*SINAR-* Buku ini berisi tentang perjalanan sejarah hukum di Indonesia,
tata cara beracara di pengadilan di Indonesia, hingga model advokasi yang
tepat di negara hukum Indonesia.

Pada BAB Pertama buku ini menjelaskan mengenai banyaknya perbedaan
pemahaman masyarakat terhadap hukum. Penulis menganggap bahwa masih banyak
masyarakat yang melihat hukum hanya sebagai fungsi. Penglihatan itu lantas
memunculkan opini yang kadang keliru terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hukum, dalam suatu pemerintahan, adalah bagian dari sistem. Hukum sebagai
sebuah sistem memiliki substansi, struktur, prosedur, dan kultur yang
pembuatan dan pelaksanaan penegekannya diatur sedemikian rupa agar memenuhi
rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyakarat.

Di BAB Kedua penulis menjelaskan mekanisme pembuatan hukum di negara hukum,
khususnya di negara yang menganut sistem trias politika. Pembuatan hukum
itu sendiri diawali dengan pengumpulan bahan hukum. Bahan hukum kemudian
dipilih yang terbaik menurut harapan masyarakat. Langkah selanjutnya adalah
pembahasan bahan hukum itu di legislatif sebelum kemudian disahkan dan
diundangkan. Undang-undang yang berlaku itulah yang disebut sebagai hukum.
Di luar itu maka masih bersifat cita-cita atau bersifat *ius constituendum.*

Di BAB Ketiga, atau BAB mengenai Hakim, penulis mencoba mengurai posisi
hakim dan keterkaitannya dengan tradisi hukum suatu negara. Hakim
bagaimanapun adalah bagian dari sistem hukum. Pilihan tradisi hukum akan
mempengaruhi juga bagimana hakim itu bertindak dan memutuskan suatu
perkara. BAB ini penting penulis tuliskan agar masyarakat memahami bahwa
ada prosedur yang harus dilakukan hakim ketika hendak memutuskan. Dan
prosedur itu tidak bisa dibangun melalui asumsi dan tuntutan masyarakat *an
sinch *tetapi harus melalui pembuktian yang ketat.

Di BAB Keempat penulis lebih memberikan pemahaman mengenai perbedaan hukum
acara di tiga jenis hukum, yakni di bidang hukum acara pidana, hukum acara
perdata, dan hukum acara tata usaha negara. Ketiga proses hukum ini penulis
nilai paling sering ditemui oleh masyarakat. Penulis berharap dengan
membaca BAB ini masyarakat akan mampu memahami bagaimana mereka
menyelesaikan perkara yang hadir kepadanya.

BAB terakhir, atau BAB Kelima tentang advokasi, penulis fokuskan kepada
pegiat dan aktivis dalam hal melakukan pendampingan hukum kepada
masyarakat. Penulis masukan beberapa stimulus tentang hukum yang nantinya
bisa menjadi arah gerakan para pegiat dan aktivis dalam membantu masyarakat
menemukan keadilannya. Penulis menilai para pegiat dan aktivis sering
mengalami kesulitan untuk menembus dinding hukum ketika persoalan yang
mereka hadapi pada kenyataannya harus berhadapan dengan hukum. *(Nughy/
Humas Publikasi)*