20 April 2022

HMPS HKI Kaji Kitab Tentang Hukum Keluarga Islam

*SINAR-*Dalam rangka memperdalam ilmu tentang Hukum Keluarga Islam,
Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said
Surakarta menyelenggarakan Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun dengan tema
“Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian Kitab Qurrotul ‘Uyun”.
Bertindak selaku narasumber yakni Direktur Pusat Konstitusi & Hukum Islam
(Puskohis) UIN Raden Mas Said Surakarta, A.M. Mustain Nasoha S.H., M.H.

Untuk diketahui bahwa kitab Qurrotul ‘Uyun sering dipelajari dikalangan
pondok pesantren, yang mana pembahasannya mengenai ruang lingkup keluarga
yang sesuai tuntunan agama Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah sampai
dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam hubungan pernikahan.
Hal ini tentu menjadi penting sekali untuk dikuasai oleh para mahasiswa
Fakultas Syariah terutama mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang notabene
menggeluti dibidang Hukum Keluarga.

Dalam paparan materinya Direktur Puskohis yang akrab dipanggil Gus Nasoha
menukil hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.: “Barang siapa
mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil di antara keduanya, maka dia
akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain
mengatakan: pecah dan bungkuk/miring tubuhnya”. Ujarnya dalam penyampaian
kajian kitab Qurrotul ‘Uyun.

Kemudian ketika ada pertanyaan, “Lebih penting ibadah atau nikah terlebih
dahulu? Nah, di dalam kitab Qurrotul ‘Uyun ini dijelaskan bahwasanya
keduanya harus seimbang, tetap melaksanakan ibadah dan juga melaksanakan
pernikahan”. Gus Nasoha juga menyampaikan kiat-kiat dalam menjalin hubungan
suami istri, mulai dari status hukumnya sampai dengan tata cara
melaksanakannya. Di pengujung acara, Ia berpesan kepada seluruh jamaah yang
hadir, agar selalu menundukan pandangan terhadap lawan jenis dan selalu
berusaha untuk senantiasa menutup aurat.

Harapan dari penyelenggara terhadap kegiatan ini semoga dengan
dilaksanakannya Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini dapat membawakan ilmu yang
bermanfaat dan barokah bagi seluruh jamaah maupun panitia, untuk menjadi
bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga kelak. *(Gus/Humas)*

Sumber: Ahmad Makruf/Divisi Keilmuan/Ed:afz