22 November 2022

Legalitas Marijuana di Indonesia

Oleh: Ihsan Ikhlasul Amal (Mahasiswa Prodi Sastra Inggris)

Tanaman ganja termasuk jenis narkotika yang dilarang untuk dikonsumsi di Indonesia, peraturan tersebut dapat dilihat dalam UU No. 35 tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika. Narkotika termasuk pada golongan pertama yang jelas tidak boleh digunakan untuk medis. Namun berbanding terbalik dengan pelarangan penggunaan narkoba di Indonesia, para ahli menyebutkan bahwa ganja mempunyai kandungan yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi obat untuk beberapa penyakit, seperti penyakit Epilepsy, HIV/AIDS, Alzheimer, Kanker, Glaukoma, Hepatitis C, dan Parkinson. Bukti bahwa ganja mempunyai manfaat sebagai obat herbal yaitu ganja pernah digunakan sebagai obat di kota Ambon untuk mengobati beberapa penyakit. Begitupun di negara lain, ganja sudah banyak digunakan sebagai obat dan beberapa negara bahkan sudah melegalkan benda haram tersebut.

Untuk meminimalisir penyalahgunaan bahan narkotika dan psikotropika, saat ini narkotika dan psikotropikan telah banyak diolah sedemikian rupa agar dapat digunakan menjadi alat pengobatan, kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Mungkinkah Melegalisasikan Ganja?

Di Indonesia untuk melegalisasikan ganja demi kepentingan medis itu menuai pro dan kontra. Sebagai upaya melegalisasikan ganja untuk keperluan medis dengan alasan kesehatan, beberapa instansi dan tokoh tinggi negeri juga ikut menyumbangkan pendapatnya, ada beberapa alasan untuk melegalisasikan ganja seperti pada kasus anak dari ibu Santi yang sempat viral, beliau berdiri di tengah ramainya kota Jakarta sambil memegang papan yang bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis” Namun akhirnya kasus ibu Santi untuk melegalkan ganja di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Narkotika. Setelah kejadian tersebut muncul sebuah pertanyaan “Apakah ada peluang untuk menggelar obat yang mendasar pada kandungan ganja demi kepentingan terapi atau pengobatan di Indonesia?” pertanyaan-pertanyaan itu sudah menjadi akar beberapa tahun ini.

Tanaman marijuana merupakan salah satu tanaman yang banyak disalahgunakan dalam pemakaiannya karena terdapat beberapa kandungan psikoaktif dan halusinogen yang terdapat pada daunnya, pengaruh utama yaitu senyawa THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) banyaknya kasus penyalahgunaan yang berdampak pada ketergantungan, dan dampak negatif lainnya. Itulah yang menjadi alasan utama pelarangan pemanfaatan secara luas dari ganja. Berikut contoh jenis obat yang telah dilegalkan di Amerika bagian utara yaitu Epidiolex dan Sativex. Ekspansi pada suatu produk obat pastinya membutuhkan waktu yang panjang dan ketelitian terutama pada aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kualitas akhir dari suatu produk. Melihat kedua contoh obat diatas, suatu hasil riset menyebutkan bahwa senyawa (CBD) cannabidiol membuktikan dampak positif pada penyakit yang berkaitan dengan sistem saraf, misalnya penanganan pada penyakit kejang. Sejumlah riset juga menyatakan bahwa CBD tidak menimbulkan efek halusionogen dan ketergantungan yang berlebihan, perbandingan CBD-THC dengan beberapa jenis ganja lainnya membuktikan bahwa tidak semua jenis tanaman ganja memiliki efek negatif yang sama, efek dari CBD tentu bisa menjadi berkurang atau hilang pada saraf pendukung yang dibantu oleh satu obat lainnya dan berikatan dengan keamanan senyawa tersebut dibandingkan dengan THC. Tentu nya segi keamanan dan metode pemurniannya harus dipastikan dan di tinjau lebih dalam lagi, maksudnya supaya ditemukan sebuah kesimpulan yang dapat mendukung legal atau tidaknya penggunaan ganja di bidang kedokteran.

Dalam pernyataan wakil ketua DPR RI Sufni Dasco Ahmad, ia akan mendorong komisi III DPR RI untuk segera menganalisis rencana legalisasi ganja medis dalam rancangan UU tentang perubahan kedua UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang sekarang sedang di kantongi oleh DPR dan pemerintah. Seharusnya pemerintah segera menindaklanjuti pengkajian dan penelitian lebih jauh terhadap varietas narkotika dan metode pemanfaatannya bagi kesehatan. Karena dengan pengkajian tersebut pemerintah dapat memutuskan kebijakan dengan tepat, banyak alasan untuk melegalisasikan ganja namun keputusan MK selalu menolak untuk melegalkan ganja di Indonesia. Berbagai pihak juga mempunyai alasan bahwa ganja harus dilegalkan, seperti pada kasus awal tahun 2017 yang di alami ibu Yeni Riawati, namun beliau meninggal karena tidak dapat pengobatan medis ganja dan suaminya pun di tahan oleh BNN kabupaten Sanggau karena ia telah menanam ganja medis untuk pengobatan istrinya. Kasus selanjutnya di alami oleh Dwi Pertiwi, ibu dari anak yang bernama Musa IBN Hassan Pedersen berusia 16 tahun yang mengalami cerebral palsy, harapan ibu Dwi yang ingin mendapatkan pengobatan ganja demi kesembuhan putranya pupus di tengah jalan, karena Musa meninggal dunia dan belum sempat mendapatkan pengobatan ganja. Belum lama ini, ibu Santi Warastuti membutuhkan pengobatan cannabis oil untuk pengobatan anaknya. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam membuat keputusan. Keputusan yang dibuat haruslah berbanding lurus dengan solusi terhadap permasalahan tersebut. Misalnya open legal policy untuk menghindari penyalahgunaan terhadap hal-hal tersebut seperti yang diterapkan di beberapa negara yang sudah melegalkan ganja sebagai kepentingan medis. Sesuai dengan beberapa contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa ganja adalah salah satu jenis narkotika yang saat ini tingkat penggunaan dan kebutuhannya dalam dunia medis sangatlah tinggi, namun dilihat dari sudut pandang penyalahgunaannya pun ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang tingkat penyalahgunaannya tak kalah tinggi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BBC, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c19m3k9wvmvo.amp, diakses pada tanggal 16 Oktober 2022.

Defri Rizaldi, Mungkinkah Melegalisasi Ganja untuk Medis, https://mediaindonesia.com/opini/514990/mungkinkah-melegalisasi-ganja-untuk-medis, diakses pada tanggal 16 Oktober 2022.

Mufti Djusnir, Perbedaan Ganja dan CBD, https://malangkota.bnn.go.id/perbedaan-ganja-cbd-dalam-mencermati-pemberitaan-tentang-ganja/, diakses pada tanggal 16 Oktober 2022.

Rika Juniarti, Luriana Manalu, Legalisasi Ganja Dalam Sektor Medis Perspektif

Hukum,  https://doi.org/10.52005/rechten.v2i2.52, diakses pada tanggal 16 Oktober 2022.

Ika, Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis, https://ugm.ac.id/id/berita/22676-guru-besar-ugm-sebut-ganja-tidak-perlu-dilegalisasi-meski-untuk-keperluan-medis, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022.

Legalitas  Marijuana di Indonesia